PALI | tintaemrah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menunjukkan keseriusan tinggi dalam menanggapi dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan oleh PT Servo Lintas Raya (SLR). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) PALI, Aryansyah, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji dalam konteks koordinasi lapangan, bukan sekadar seremonial atau formalitas belaka.
Sidak ini dipicu oleh laporan masyarakat serta temuan adanya pembangunan mes besar di area stockpile KM 36 yang diduga tidak dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI.
Buktikan Lewat Uji Sampel Sukofindo
Menjawab tudingan miring dari berbagai pihak, termasuk aktivis Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI yang menyebut sidak tersebut hanya formalitas, Aryansyah memastikan langkah hukum sedang berjalan. Tim ahli dari Sukofindo telah diterjunkan untuk mengambil sampel lingkungan di lokasi.
“Ini bukan formalitas. Kita turun berdasarkan informasi lapangan. Saat ini kita menunggu hasil uji sampel dari Sukofindo. Jika hasilnya menunjukkan parameter lingkungan berada di atas ambang batas (baku mutu), maka tidak ada tawar-menawar lagi,” tegas Aryansyah saat diwawancarai tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).
Sanksi Berjenjang: Dari Administrasi Hingga Pidana
Aryansyah menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, terdapat tahapan sanksi yang jelas. Namun, ia menekankan bahwa sanksi harus didasarkan pada bukti valid, bukan sekadar opini.
“Setelah hasil sampel keluar dan terbukti melanggar, kita undang perusahaannya. Mereka harus memberikan jaminan dan menandatangani berita acara agar pelanggaran tidak terulang. Jika dalam pengawasan 2-3 bulan ke depan masih membandel, kita masuk ke tahap denda administrasi. Langkah terakhir adalah penghentian kegiatan atau pidana,” jelasnya lugas.
Lebih lanjut, Kadis LH menyoroti profil PT SLR yang merupakan pemain lama. “Seharusnya mereka sudah paham soal pembinaan. Kalau masih melanggar, mungkin sanksi denda dan administratif yang akan langsung berlaku,” tambahnya.
Koordinasi dengan Gakum dan Pemprov Sumsel
Karena izin PT SLR berada di tingkat Provinsi, DLH PALI telah berkoordinasi intensif dengan Gakum (Penegakan Hukum) Provinsi Sumatera Selatan. Rekomendasi hasil uji sampel nantinya akan diteruskan ke Gakum Provinsi dan ditembuskan ke Gakum KLHK pusat.
“Penegakan hukum itu sesuai kewenangan pemberi izin. Karena izinnya di Provinsi, kita dorong mereka melalui Gakum Provinsi. Kami juga meminta kawan-kawan media untuk ikut mengawal dan menge-push ini ke tingkat Provinsi agar ada tindakan tegas jika terbukti melanggar,” harap Bakrin.
Rentetan Masalah PT SLR
Kasus ini menambah panjang daftar “raport merah” PT Servo Lintas Raya di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya, Bapenda PALI juga sempat melayangkan kritik keras terkait kontribusi pajak perusahaan yang dianggap merugikan daerah. Sementara itu, pihak aktivis PGK mengancam akan menyeret kasus ini hingga ke meja Menteri Lingkungan Hidup jika Pemkab PALI tidak memberikan sanksi nyata.
Kini, bola panas ada di hasil uji laboratorium Sukofindo. Jika terbukti mencemari lingkungan, nasib operasional PT SLR di KM 36 benar-benar berada di ujung tanduk.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















