PALI | tintamerah.co -, Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mendadak hening dan mencekam saat Efran, Penanggung Jawab Aliansi Insan Pers PALI, menumpahkan luka lama yang belum mengering. Di hadapan para pejabat Korps Adhyaksa, Efran tak hanya membawa tuntutan profesi, tetapi juga membawa beban sejarah kelam tentang bagaimana kriminalisasi telah menghancurkan masa depan keluarganya.
Luka Lama yang Menolak Lupa
Dalam orasi yang berlangsung pedas dan menggugah, Efran mengingatkan kembali peristiwa tahun 2020 saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka hanya karena berita kritis. Dengan suara bergetar namun tegas, ia menyentil hati nurani para penegak hukum terkait dampak nyata dari sebuah kriminalisasi.
“Saat saya menjadi tersangka, tidak ada satu pun yang bertanya bagaimana keadaan saya. Istri dan anak saya menangis ketakutan melihat suami dan ayahnya terancam penjara hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Efran dengan nada lugas.
Derita itu tak berhenti pada air mata. Efran mengungkap kenyataan pahit bahwa anaknya terpaksa mengubur impian bersekolah di Islam Terpadu Pondok Pesantren Sakatiga, Ogan Ilir. “Anak saya terpaksa tidak sekolah selama satu tahun. Biaya yang seharusnya untuk masa depannya, habis saya gunakan untuk membiayai perkara ini,” tegasnya, disambut keheningan dari pihak Kejaksaan.
Pers Bukan Objek Pidana
Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes Aliansi Insan Pers PALI yang sebelumnya telah menggeruduk gedung DPRD PALI. Mereka menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Pers, tegas Efran, adalah pilar demokrasi yang memerlukan perlindungan hukum, bukan tekanan kekuasaan.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan, terdapat lima poin tuntutan utama kepada Kejari PALI:
- Hentikan Kriminalisasi: Mendesak agar tidak ada lagi jurnalis di PALI yang dijadikan objek pidana atas karya jurnalistiknya.
- Hargai UU Pers: Meminta Kejaksaan memandang karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999.
- Tolak Intervensi: Mengecam keras intimidasi verbal oleh pejabat publik yang menggunakan institusi hukum untuk “menjahili” pers.
- Dukung Transparansi: Mendesak Kejaksaan mendukung keterbukaan informasi di PALI.
- Penegakan Kode Etik: Mendukung tindakan tegas terhadap oknum yang memeras, namun tetap melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.
Pernyataan Sikap dan Respon Kejari PALI
Setelah menyampaikan orasi di luar, massa aksi diterima di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari PALI untuk menyerahkan pernyataan sikap secara resmi. Sesuai dokumen “Pernyataan Sikap Kejari PALI.pdf”, Aliansi Insan Pers PALI menegaskan lima poin krusial, di antaranya penghentian kriminalisasi jurnalis, penghormatan terhadap UU No. 40 Tahun 1999, serta menuntut netralitas Kejaksaan dari intervensi kekuasaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Judistira Yusticia, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Kejaksaan Negeri PALI, menyambut baik kehadiran rekan-rekan pers. Di hadapan Efran dan seluruh peserta aksi, ia memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen institusinya.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan rekan-rekan media hari ini. Segala aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan melalui aksi damai ini kami terima dengan baik. Kejaksaan Negeri PALI berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan pers dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Judistira menutup pertemuan tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Aksi damai ini menjadi pengingat keras bagi Kejari PALI agar tetap netral dan tidak menjadi alat bagi kepentingan kekuasaan. Aliansi Insan Pers PALI menegaskan bahwa kritik adalah “obat” bagi demokrasi, bukan ancaman yang harus dibalas dengan jeruji besi.
Perjuangan Efran dan kawan-kawan adalah sinyal kuat bahwa jurnalis PALI tidak akan mundur sejengkal pun dalam membela hak publik atas informasi, meski harus bertaruh air mata keluarga.
Penulis: Alber Irawan | Editor: Efran















