PALI | tintamerah.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan terus bergerak masif dalam menata legalitas aset tanah masyarakat. Langkah taktis ini menjadi angin segar sekaligus kepastian hukum yang dinantikan oleh warga Bumi Serepat Serasan demi masa depan investasi properti yang lebih aman.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PALI yang diterima tintamerah.co, estimasi total bidang tanah di seluruh wilayah Kabupaten PALI saat ini tercatat sebanyak 112.289 bidang. Dari pemetaan berskala besar tersebut, sinergi digitalisasi sertifikasi tanah menunjukkan progres yang nyata dan terukur.
Akselerasi Digitalisasi dan Kepemilikan SHM
Hingga April 2026, transformasi tata kelola pertanahan digital di PALI telah berhasil memetakan 24.955 bidang tanah secara digital. Angka ini mencerminkan komitmen kuat BPN dalam mewujudkan modernisasi administrasi pertanahan yang transparan.
Jika dikalkulasikan, persentase pencapaian kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) warga saat ini telah menyentuh angka 29,24% (atau sebanyak 32.830 bidang) dari total keseluruhan estimasi bidang tanah yang ada di Kabupaten PALI. Capaian ini menjadi fondasi kokoh untuk terus mendorong sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera menyusul.
Keberhasilan ini tidak lepas dari intervensi program strategis nasional, salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025), program PTSL di Kabupaten PALI secara progresif telah berhasil menerbitkan dan mendistribusikan sertipikat sebanyak 6.242 bidang kepada masyarakat.
Mengurai Kendala Lapangan Melalui Solusi Humanis
Tentu perjalanan menuju target “Kabupaten Lengkap” bukan tanpa tantangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si., mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan masih kerap diwarnai oleh sengketa batas dan sengketa kepemilikan tanah antarwarga.
Namun, kendala tersebut tidak menyurutkan langkah BPN. Pendekatan dialogis, edukasi hukum, serta penguatan internal satgas adjudikasi PTSL terus dilakukan guna meminimalisir ego sektoral di masyarakat. BPN PALI optimistis, dengan iklim koordinasi yang kondusif, sengketa lapangan dapat diredam secara damai.
Imbauan Menyejukkan: Urus Sendiri, Lebih Cepat dan Murah!
Pihak BPN PALI secara tegas namun menyejukkan mengetuk kesadaran masyarakat yang hingga kini belum melegalkan aset tanahnya. Legalitas tanah bukan sekadar selembar kertas, melainkan benteng hukum yang melindungi hak milik keluarga serta mampu mendongkrak nilai investasi properti secara signifikan.
Masyarakat diimbau kuat untuk datang langsung dan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
“Keuntungan pengurusan secara mandiri adalah pelayanan bisa diselesaikan lebih cepat dengan biaya yang jauh lebih murah,” ujar Dedi Wahyudi keterangan resminya.
Dengan semangat gotong royong antara masyarakat, keterbukaan pemerintah daerah, dan profesionalisme BPN, impian PALI menjadi Kabupaten Lengkap dalam beberapa tahun ke depan dipastikan bukan sekadar target di atas kertas, melainkan kesejahteraan nyata yang siap dihadiahkan bagi seluruh warga PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















