JERITAN RAKYAT MISKIN PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?!

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan tabung Elpiji 3 Kg bertuliskan

Deretan tabung Elpiji 3 Kg bertuliskan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin" yang kini langka dan harganya meroket hingga Rp30.000 per tabung di Pendopo Talang Ubi, PALI, Jumat (5/6/2026). Lonjakan sepihak yang jauh melampaui HET resmi ini memicu desakan keras agar pihak Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan memberantas mafia distribusi gas. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Kelangkaan akut dan melambungnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Pendopo Talang Ubi, kian hari kian mencekik leher masyarakat miskin. Penyelewengan massal ini seolah dibiarkan tanpa sanksi, membuat publik bertanya-tanya dengan nada geram: Ke mana peran dan taring aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, serta wakil rakyat yang terhormat?

Pantauan langsung di lapangan hingga Jumat (5/6/2026) mengungkap fakta miris. Gas subsidi yang jelas-jelas bertuliskan “HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN” kini menjadi barang gaib yang harganya melesat tak terkendali mencapai Rp28.000 hingga Rp30.000 per tabung. Angka ini merupakan hantaman keras yang mengangkangi ketetapan resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah yang seharusnya berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp18.500 saja di tingkat pangkalan.

Hukum Dikencingi, Aturan Hanya Jadi Macan Kertas

Secara yuridis, pasokan dan harga elpiji 3 kg bukanlah barang bebas yang bisa dipermainkan mafia pasar. Distribusinya dilindungi oleh dinding hukum yang tebal dan ketat:

  1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
  2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang memperluas sasaran hingga nelayan dan petani kecil.
  3. Keputusan Menteri ESDM tertanggal 22 Desember 2020 (berlaku sejak 1 Januari 2020) yang menetapkan formula ketat: 103,85% dari Harga Indeks Pasar (HIP) LPG + US$ 50,11 per metrik ton + Rp 1.879 per kilogram.

Formula mutlak di atas disusun matang-matang bersama Menteri Keuangan (melalui Surat No. S-1049/MK.02/2020) demi memastikan margin keuntungan penyalur tetap wajar tanpa membebani kantong rakyat kecil. Namun di Pendopo Talang Ubi, aturan menteri dan Perpres ini tak lebih dari sekadar macan kertas. Fakta di lapangan menunjukkan rantai distribusi dengan sengaja dirusak oleh oknum-oknum pencari untung di atas penderitaan rakyat.

BACA JUGA  Bapenda PALI Geber Optimalisasi PAD, Aryansyah: Sinergi Sektor Energi Kunci Utama Ketahanan Fiskal Daerah

Kesaksian Pedagang: “Pasokan Seret, Harga Dinaikkan Sepihak dari Atas”

Keluhan bersahut-sahutan dari para pedagang eceran di Kelurahan Talang Ubi Timur. Mereka mengaku berada di posisi buah simalakama akibat pasokan reguler dari agen dan pangkalan resmi yang tersendat total selama sebulan terakhir.

“Saya sudah tidak mendapatkan pasokan rutin dari penyalur sejak satu bulan terakhir ini. Stok yang ada sekarang sisa-sisa saja. Akibat sulit didapat, harga di pasaran jadi tidak menentu dan melonjak. Ada yang menjual Rp28.000, bahkan ada yang jual sampai Rp30.000 per tabung. Padahal ini jauh lebih mahal dari harga biasa,” cecar salah seorang pedagang kelontong dengan nada kesal, Jumat (5/6/2026).

Pedagang lain di wilayah Kelurahan Talang Ubi Timur ikut membongkar borok permainan rantai pasok ini. Menurutnya, kelangkaan ini murni permainan hulu ke hilir yang tidak ditertibkan.

“Keluhan kami sama saja, sudah sebulan ini pasokan seret sekali. Barang susah didapat, begitu ada stok harganya langsung dinaikkan oleh penyalur. Akhirnya kami terpaksa ikut menyesuaikan harga jual ke konsumen. Kami tahu ada aturan harga patokan, tapi kalau kami jual sesuai harga resmi, barangnya tidak ada!” ungkapnya lugas menelanjangi ketidakberdayaan sistem pengawasan.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat, KKKS PEP Pendopo Field dan Adera Field Salurkan Bantuan

Gugatan Keras Rakyat: Ke Mana Trias Politika PALI?

Lonjakan harga hingga hampir 100% dari HET resmi ini memicu pertanyaan radikal yang menuntut jawaban tegas dari pemegang kekuasaan di Kabupaten PALI. Di mana fungsi kontrol yang digembar-gemborkan selama ini?

  • Ke Mana Peran Eksekutif? Di mana Bupati dan Dinas Perdagangan PALI? Mengapa pengawasan pangkalan begitu mandul? Mengapa tidak ada inspeksi mendadak (sidak) berkala dan tindakan konkret untuk mencabut izin agen nakal yang dengan sengaja menahan pasokan atau menjual di atas HET?
  • Ke Mana Peran Legislatif? Di mana para anggota DPRD PALI yang katanya “wakil rakyat”? Mengapa mereka bungkam dan tutup mata melihat konstituennya menjerit mencari sesuap nasi hanya karena gas melon mahal? Mana fungsi pengawasan legislasi terhadap kebijakan energi daerah?
  • Ke Mana Peran Yudikatif / Penegak Hukum? Penyelewengan barang subsidi adalah tindak pidana. Ke mana aparat kepolisian dan kejaksaan? Mengapa para spekulan, mafia gas, dan pangkalan nakal yang menimbun serta memanipulasi harga ini melenggang bebas tanpa tersentuh jeruji besi?

Imbauan dan Cara Melawan

Masyarakat diimbau untuk tidak menyerah pada permainan harga pengecer liar. Langkah-langkah preventif harus diambil secara kolektif:

  1. Gempur Pangkalan Resmi: Sebisa mungkin belilah langsung di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, demi mendapatkan harga yang sesuai HET resmi pemerintah daerah.
  2. Penuhi Syarat Subsidi Tepat: Sesuai aturan baru, pastikan Anda membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina agar hak Anda sebagai warga kurang mampu tidak dirampas orang kaya.
  3. Desak Transparansi Pemkab: Periksa rincian HET spesifik wilayah Anda di situs resmi Pemerintah Kabupaten PALI dan laporkan setiap temuan pelanggaran ke call center Pertamina 135.
BACA JUGA  Bupati PALI Asgianto Sampaikan LKPJ 2025: Realisasi Pendapatan Tembus 99,58%, Sektor Transfer Jadi Penopang Utama

Rakyat PALI tidak butuh retorika dan janji manis di atas panggung politik. Yang mereka butuhkan saat ini adalah tabung hijau elpiji 3 kg mendarat di dapur mereka dengan harga yang jujur, rasional, dan manusiawi!

Redaksi Tintamerah Menggugat:

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi tintamerah.co terus bergerak di lapangan dan berusaha keras melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) PALI, jajaran pimpinan DPRD PALI, hingga aparat penegak hukum di Polres PALI. Rakyat butuh jawaban nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab. Redaksi akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan tegas dan konkret yang menyelamatkan hajat hidup orang banyak di Bumi Serepat Serasan.

 

Penulis: Alber Irawan | Editor: Efran

Berita Terkait

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru
DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum
Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017
Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat
Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28
Fokus pada Kesiapsiagaan: Damkar PALI Hentikan Operasional Flying Fox demi Tanggulangi Kebakaran Pemukiman
PALI Dikepung Bara Kemarau: Damkar Siaga Penuh, Warga Diminta Jangan Jadi Penonton Bencana
Skandal “Jual Beli” Izin Pabrik Sawit Di PALI Terbongkar, Darmadi Suhaimi: PT Aburahmi Adalah Korban, Saya Akan Buka Siapa Aktornya!

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28

Berita Terbaru