PALEMBANG | tintamerah.co -, Keresahan masyarakat di enam desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terdampak survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia akhirnya menemui titik terang dalam diskusi hukum. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya memfasilitasi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini dianggap menjadi penghambat terciptanya keadilan bagi warga terdampak.
Pergub 40/2017 yang mengatur tarif ganti kerugian survei seismik dinilai berbagai pihak—mulai dari Bupati PALI, DPRD PALI, hingga aktivis daerah—telah kedaluwarsa dan tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi terkini. Ketidaksesuaian nilai ganti rugi ini menjadi pemicu utama kekhawatiran konflik sosial di tengah persiapan matang PT BGP Indonesia yang dijadwalkan memulai operasionalnya pada Juli 2026 ini.
Dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co di Palembang, Jumat (11/7/2026), Kasubag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, K. Zulfan, memberikan penjelasan terkait polemik posisi hukum yang sempat mencuat. Sebelumnya, Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel melalui surat Nomor 2196/II/2024 menyarankan Pemkab PALI menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif ganti kerugian, namun langkah ini sempat menuai resistensi karena dinilai bertentangan dengan kewenangan provinsi yang lebih tinggi.
Zulfan menegaskan bahwa Biro Hukum akan menempatkan diri sebagai fasilitator utama dalam perubahan regulasi daerah ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme revisi harus mengikuti alur prosedural di mana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel bertindak sebagai pemrakarsa.
“Ketika Pemkab PALI mengajukan perubahan, permohonan tersebut akan diteruskan kepada Pak Gubernur melalui Dinas ESDM sebagai perangkat daerah teknis untuk mengkaji urgensi perubahan tersebut. Kami dari Biro Hukum sebagai fasilitator akan menindaklanjuti setelah diusulkan oleh dinas terkait,” ujar Zulfan.
Menanggapi urgensi lapangan, Zulfan mengakui bahwa peraturan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun memang memerlukan evaluasi, terutama pada komponen harga yang sangat dinamis. Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama proses revisi belum tuntas dan Pergub lama belum dicabut, maka substansi Pergub 40/2017 tetap berlaku secara hukum.
Rangkaian Perjuangan Menuju Keadilan
Polemik ini merupakan akumulasi dari upaya panjang berbagai elemen di PALI dalam melindungi hak warga. Sejak sosialisasi awal kegiatan seismik 3D Peony yang melibatkan multi-stakeholder dilakukan, masyarakat PALI secara tegas meminta adanya keselarasan antara kegiatan industri dengan kesejahteraan lokal.
Bupati PALI, Asgianto, bahkan telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Sumsel untuk segera merevisi aturan tersebut, dengan mengusulkan angka ganti rugi yang lebih relevan, seperti Rp7.500 hingga Rp10.000 untuk line rintisan dan Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk lubang bor. Upaya ini didukung penuh oleh legislatif PALI, di mana Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara konsisten mengawal aspirasi ini demi memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh regulasi yang usang.
Pihak Pemkab PALI melalui Asisten 3 Setda PALI menegaskan bahwa upaya maksimal terus dilakukan demi mencari jalan tengah yang adil. Semangat “PALI Menuju Kejayaan Energi” yang diusung dalam mendukung kegiatan eksplorasi ini diharapkan tidak tercederai oleh sengketa ganti rugi yang berkepanjangan.
Kini, perhatian tertuju pada Dinas ESDM Provinsi Sumsel. Kepastian hukum untuk menghindari konflik sosial sangat bergantung pada seberapa cepat dinas teknis tersebut mengkaji usulan revisi, sehingga Biro Hukum dapat segera memfinalisasi payung hukum baru yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















