Polemik Ganti Rugi Seismik 3D Peony: Biro Hukum Sumsel Buka Skema Revisi Pergub 40/2017, Tekanan Publik PALI Kian Menguat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, K. Zulfan, saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme revisi Pergub Sumsel 40/2017 yang menjadi tuntutan masyarakat dan Pemkab PALI di Palembang, Jumat (11/7/2026). (Foto: Dok/Pribadi)

Kasubag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, K. Zulfan, saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme revisi Pergub Sumsel 40/2017 yang menjadi tuntutan masyarakat dan Pemkab PALI di Palembang, Jumat (11/7/2026). (Foto: Dok/Pribadi)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Keresahan masyarakat di enam desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terdampak survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia akhirnya menemui titik terang dalam diskusi hukum. Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya memfasilitasi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini dianggap menjadi penghambat terciptanya keadilan bagi warga terdampak.

Pergub 40/2017 yang mengatur tarif ganti kerugian survei seismik dinilai berbagai pihak—mulai dari Bupati PALI, DPRD PALI, hingga aktivis daerah—telah kedaluwarsa dan tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi terkini. Ketidaksesuaian nilai ganti rugi ini menjadi pemicu utama kekhawatiran konflik sosial di tengah persiapan matang PT BGP Indonesia yang dijadwalkan memulai operasionalnya pada Juli 2026 ini.

Dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co di Palembang, Jumat (11/7/2026), Kasubag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, K. Zulfan, memberikan penjelasan terkait polemik posisi hukum yang sempat mencuat. Sebelumnya, Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel melalui surat Nomor 2196/II/2024 menyarankan Pemkab PALI menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif ganti kerugian, namun langkah ini sempat menuai resistensi karena dinilai bertentangan dengan kewenangan provinsi yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Pj Bupati PALI Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT PALI ke - 8

Zulfan menegaskan bahwa Biro Hukum akan menempatkan diri sebagai fasilitator utama dalam perubahan regulasi daerah ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme revisi harus mengikuti alur prosedural di mana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel bertindak sebagai pemrakarsa.

“Ketika Pemkab PALI mengajukan perubahan, permohonan tersebut akan diteruskan kepada Pak Gubernur melalui Dinas ESDM sebagai perangkat daerah teknis untuk mengkaji urgensi perubahan tersebut. Kami dari Biro Hukum sebagai fasilitator akan menindaklanjuti setelah diusulkan oleh dinas terkait,” ujar Zulfan.

Menanggapi urgensi lapangan, Zulfan mengakui bahwa peraturan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun memang memerlukan evaluasi, terutama pada komponen harga yang sangat dinamis. Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama proses revisi belum tuntas dan Pergub lama belum dicabut, maka substansi Pergub 40/2017 tetap berlaku secara hukum.

BACA JUGA  Polsek Talang Ubi Gencar Melakukan Giat Patroli

Rangkaian Perjuangan Menuju Keadilan

Polemik ini merupakan akumulasi dari upaya panjang berbagai elemen di PALI dalam melindungi hak warga. Sejak sosialisasi awal kegiatan seismik 3D Peony yang melibatkan multi-stakeholder dilakukan, masyarakat PALI secara tegas meminta adanya keselarasan antara kegiatan industri dengan kesejahteraan lokal.

Bupati PALI, Asgianto, bahkan telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Sumsel untuk segera merevisi aturan tersebut, dengan mengusulkan angka ganti rugi yang lebih relevan, seperti Rp7.500 hingga Rp10.000 untuk line rintisan dan Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk lubang bor. Upaya ini didukung penuh oleh legislatif PALI, di mana Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara konsisten mengawal aspirasi ini demi memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh regulasi yang usang.

BACA JUGA  Menanti "Mas Limo Kilo" di Bumi Serepat Serasan: Akankah Ego Elite Mengubur PALI hingga 2029?

Pihak Pemkab PALI melalui Asisten 3 Setda PALI menegaskan bahwa upaya maksimal terus dilakukan demi mencari jalan tengah yang adil. Semangat “PALI Menuju Kejayaan Energi” yang diusung dalam mendukung kegiatan eksplorasi ini diharapkan tidak tercederai oleh sengketa ganti rugi yang berkepanjangan.

Kini, perhatian tertuju pada Dinas ESDM Provinsi Sumsel. Kepastian hukum untuk menghindari konflik sosial sangat bergantung pada seberapa cepat dinas teknis tersebut mengkaji usulan revisi, sehingga Biro Hukum dapat segera memfinalisasi payung hukum baru yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru