Eskalasi Perjuangan DPRD PALI: Ketua DPRD Instruksikan Firdaus Hasbullah Tuntaskan Polemik Regulasi Ganti Rugi Hingga Akarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah resmi menginstruksikan Firdaus Hasbullah untuk menuntaskan polemik regulasi ganti rugi usang yang merugikan rakyat, seiring desakan pencabutan total dari para pakar hukum demi keadilan di Bumi Serepat Serasan." (Foto: Dok/Istimewah)

PALI | tintamerah.co -, Benteng pertahanan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kembali memperlihatkan taringnya. Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menegaskan sikap tanpa kompromi dalam merespons jeritan rakyat yang selama ini dizalimi oleh standar kompensasi dan ganti rugi lahan serta tanam tumbuh yang tidak adil di Bumi Serepat Serasan.

Menanggapi berbagai laporan dan keluhan masif yang terus bergulir, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co pada Kamis (6/8/2026), secara terbuka menyampaikan komitmen kerakyatan lembaganya.

“Sehubungan dengan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait nilai kompensasi dalam aturan ganti rugi yang dinilai merugikan, kami dari unsur pimpinan DPRD akan berjuang sekuat tenaga agar persoalan ini dapat diselesaikan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Bumi Serepat Serasan,” kata H. Ubaidillah.

Di tengah padatnya agenda kedewanan yang menuntut mobilitas tinggi, pimpinan DPRD menerapkan strategi pembagian tugas yang terukur agar setiap aspirasi rakyat terkawal secara maksimal. Mandat khusus tersebut dipercayakan langsung kepada politisi ulung sekaligus praktisi hukum yang dikenal vokal, Firdaus Hasbullah.

“Mengingat padatnya agenda dan jadwal yang saya emban, kami di pimpinan DPRD berbagi tugas untuk mengawal aspirasi ini. Secara khusus, saya menugaskan Saudara Firdaus Hasbullah untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” ujar Ketua DPD PAN PALI tersebut.

BACA JUGA  Pipa Pertamina Sering Terjadi Kebocoran Akibat Korosi, SKK Migas Sumbagsel Siap Penuhi Panggilan Parlemen PALI

Membongkar Borok Regulasi Usang dan Cacat Hukum Bersama Pakar Hukum Sumsel

Langkah taktis pimpinan DPRD PALI ini merupakan akumulasi dari rangkaian investigasi dan bedah regulasi mendalam yang sebelumnya secara konsisten disuarakan oleh tintamerah.co. Berbagai laporan kritis telah lama menelanjangi bagaimana regulasi ganti rugi eksplorasi migas dan survei seismik di Sumatera Selatan selama bertahun-tahun menjelma menjadi “pabrik konflik” yang menyusahkan dan merugikan rakyat kecil.

Praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., secara blak-blakan telah menguliti cacat hukum mendasar yang melekat pada regulasi usang tersebut. Dalam berbagai diskursus hukum dan transfer pengetahuan kepada para aktivis PALI, ditegaskan bahwa aturan turunan tersebut sama sekali tidak memiliki cantelan dan landasan hierarki perundang-undangan yang sinkron, karena secara nyata mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif. Dhabi K. Gumarya menegaskan bahwa pemangku kebijakan dan pihak korporasi wajib tunduk mutlak pada undang-undang nasional mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, wacana pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai jalan pintas dinilai sebagai langkah keliru; jika PALI membuat Perbup di atas aturan yang cacat, maka hal itu justru akan menambah kekeliruan tata hukum baru. Harga mati yang disuarakan adalah pencabutan total aturan usang tersebut, bukan sekadar revisi tambal sulam.

BACA JUGA  Respons Cepat Bencana, Pemkab PALI Kirim Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran Mesin Cuci

Senada dengan hal tersebut, tokoh senior sekaligus mantan pejabat daerah Drs. H. Soemarjono (Pak De Soemarjono) turut mendesak pencabutan regulasi usang tersebut karena standar ganti rugi yang berlaku di Sumsel terbukti sangat rendah, tidak adil, dan mengabaikan peraturan pemerintah terbaru yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta perlindungan keadilan hakiki bagi rakyat PALI.

Sikap Negarawan: Mendukung Program Strategis Nasional Tanpa Mengorbankan Rakyat

Di sisi lain, perlawanan total terhadap regulasi yang merugikan ini tidak menyurutkan komitmen DPRD PALI dalam mendukung kemajuan negara. Dalam arahannya, H. Ubaidillah menegaskan sikap bijak dan objektif dalam memandang investasi dan proyek vital nasional di daerah:

“Di sisi lain, kami memandang bahwa kegiatan survei seismik yang dilaksanakan oleh korporasi di wilayah Kabupaten PALI merupakan bagian dari program strategis nasional demi kedaulatan dan ketahanan energi, sehingga patut kita dukung Bersama,” terasng H. Ubaidillah.

BACA JUGA  Gara-Gara Hal Sepele, Warga Desa Muara Dua Diamankan Jajaran Polsek Tanah Abang

Meskipun memberikan dukungan penuh terhadap agenda kedaulatan energi nasional, pimpinan DPRD PALI memberikan garis bawah dan peringatan tanpa kompromi. Efran beserta elemen penggerak lainnya menegaskan napak tilas kejayaan migas PALI harus diiringi perang total mencabut regulasi usang, di mana operasional korporasi di lapangan wajib memegang prinsip keadilan yang seimbang:

“Kendati demikian, kami menegaskan dan memastikan bahwa pelaksanaan survei seismik oleh korporasi di wilayah ini wajib memberikan dampak positif yang berimbang, adil, serta saling menguntungkan bagi warga yang terdampak, Pemerintah Kabupaten PALI, maupun pihak perusahaan,” pungkas H. Ubaidillah.

Sebagai solusi cerdas mengakhiri polemik ganti rugi tanam tumbuh, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI bersama aliansi masyarakat dan Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI mendorong pendekatan hukum dan akademik secara menyeluruh. Firdaus Hasbullah bersama unsur gabungan kini didorong untuk segera membentuk kepanitiaan khusus guna menentukan standar harga-harga kompensasi yang wajar, transparan, dan berkeadilan. Sinergi antara ketegusan politik lembaga legislatif dan perlawanan total berbasis hukum ini menjadi taruhan akhir demi tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat di Bumi Serepat Serasan.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru