DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub 40/2017, Senin (3/8/2026), menegaskan urgensi pencabutan regulasi yang dianggap cacat hukum dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub 40/2017, Senin (3/8/2026), menegaskan urgensi pencabutan regulasi yang dianggap cacat hukum dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI, tintamerah.co – Ketegangan menyelimuti ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat pembahasan polemik kompensasi lahan terdampak survei seismik, Senin (3/8/2026). Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, dengan tegas menyuarakan tuntutan rakyat agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 segera dicabut.

Sikap keras lembaga legislatif ini bukan tanpa alasan. Dorongan tersebut semakin menguat setelah praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., secara blak-blakan “menguliti” cacat hukum yang melekat pada regulasi tersebut. Menurutnya, Pergub 40/2017 tidak memiliki landasan hierarki perundang-undangan yang sinkron karena terbukti mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif.

Menyikapi hal tersebut, Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa evaluasi total terhadap Pergub ini sudah menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa ditawar.

BACA JUGA  Polsek Penukal Utara Tinjau Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana Kebakaran Milik PT LKK

“Pergub 40/2017 sudah saatnya dievaluasi karena usianya sudah terlalu lama. Secara aturan, pergub semestinya memiliki usia tidak lebih dari tiga tahun. Saat ini, muara dari penerapan pergub ini justru menciptakan konflik berkepanjangan di berbagai daerah, termasuk di PALI,” tegas Firdaus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026).

Relevansi Zaman dan Keadilan Ekonomi

Lebih jauh, Firdaus menyoroti ketidakadilan nilai ganti rugi yang tertuang dalam regulasi tersebut. Ia mencontohkan, harga kompensasi tanaman karet yang berusia 10 tahun hanya dihargai Rp50.000, angka yang dianggap jauh dari standar ekonomi saat ini.

“Pembahasannya bukan soal perusahaan tidak menaati aturan. Perusahaan, seperti BGP, tentu akan patuh pada pedoman pergub ini untuk menekan biaya ganti rugi. Masalah utamanya adalah tanam-tumbuh tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini,” ujar Firdaus.

BACA JUGA  Ketua Tim Pemenangan DEFE Buka Suara Soal Kandidatnya Dianggap Kurang Modal

DPRD PALI kini tengah mengambil langkah berani dengan menginisiasi pembentukan kepanitiaan khusus untuk menentukan standar harga kompensasi yang lebih berkeadilan. Firdaus bahkan menyebut, jika tuntutan pencabutan ini berhasil, maka PALI akan mencatatkan sejarah baru dalam memperjuangkan hak masyarakat di hadapan otoritas provinsi.

Merajut Aspirasi, Menolak Intimidasi

Upaya DPRD PALI ini merupakan kelanjutan dari langkah nyata yang telah dilakukan sebelumnya. Konsistensi legislatif dalam mengawal aspirasi warga PALI semakin nyata saat menolak berbagai narasi yang dinilai tak berdasar hukum, sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam laporan tintamerah.co berjudul “Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40-2017”.

DPRD PALI berkomitmen untuk terus merespons kegelisahan masyarakat yang kerap disuarakan melalui berbagai saluran, termasuk melalui pemberitaan media massa yang intens menyoroti dampak kegiatan seismik.

BACA JUGA  Bongkar Motif di Balik Pembakaran Rumah Mantan Mertua, Keluarga Ayu Wandira: "Itu Bentuk Keputusasaan Mencari Keadilan"

“Jika kami tidak menyambut suara-suara masyarakat, maka kami sendiri yang akan ditentang. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan masyarakat terbuka mengenai hal ini. Kami pastikan aspirasi ini akan terus kami kawal hingga ada titik terang,” tutup Firdaus.

Rapat krusial ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Drs. H. Soemarjono; anggota DPRD PALI (Romi Suryadi, H. Husni Thamrin, H. Amran); jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI (Asisten II Supawi, Asisten III Haryono, Kabag Hukum Hengki Irawan, Kabag Perekonomian Rayendra Abadi); serta perwakilan PT BGP Indonesia, Jeki Sitanggang, Putra Ginting dan Demas Antaka.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru
Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017
Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat
Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28
Fokus pada Kesiapsiagaan: Damkar PALI Hentikan Operasional Flying Fox demi Tanggulangi Kebakaran Pemukiman
PALI Dikepung Bara Kemarau: Damkar Siaga Penuh, Warga Diminta Jangan Jadi Penonton Bencana
Skandal “Jual Beli” Izin Pabrik Sawit Di PALI Terbongkar, Darmadi Suhaimi: PT Aburahmi Adalah Korban, Saya Akan Buka Siapa Aktornya!
Anggota DPRD PALI Darmadi Suhaimi Sebut Pabrik Sawit PT Aburahmi Tanpa Izin Adalah “Korban”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40/2017

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Sigit Kamseno: HUKe-28, DPD PAN PALI Siapkan Rangkaian Aksi Sosial dan Rakyat untuk Perkuat Basis Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kader PAN PALI Wajib Turun Ke Lapangan: H. Ubaidillah Instruksikan Bakti Sosial Sambut HUT RI Ke-81 Dan HUT PAN Ke-28

Berita Terbaru