PALI | tintamerah.co -, Teka-teki mengenai motif Ayu Wandira membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya terjawab. Pihak keluarga Ayu secara tegas membongkar bahwa aksi tersebut bukanlah tindakan kriminal murni, melainkan ledakan amarah akibat rangkaian teror sistematis yang dilakukan sang mantan suami, Pebri.
Dalam kunjungannya ke Rumah Singgah Aktivis (RSA) di Kantor Redaksi tintamerah.co, Jumat (10/7/2026), keluarga Ayu meluapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses hukum yang ditangani aparat kepolisian. Mereka menegaskan, Ayu telah dipojokkan hingga ke titik nadir sebelum akhirnya “bertindak dewek” untuk mencari keadilannya sendiri.
Akumulasi Trauma dan Teror Mantan Suami
Menurut keterangan keluarga, rumah yang dibakar Ayu di Desa Tambak merupakan tempat tinggal pelaku (Pebri). Hubungan pernikahan yang baru terbina sejak Februari 2026 tersebut justru menjadi awal dari mimpi buruk Ayu.
“Kejadian pertama itu 12 April 2026. Pebri membakar rumah pribadi Ayu. Semua isinya habis. Kami sudah melapor ke polisi, sudah menyerahkan bukti-bukti, tapi penanganannya seolah jalan di tempat,” ujar pihak keluarga dengan nada bergetar menahan tangis.
Teror tak berhenti di sana. Pada bulan Juni, pelaku kembali melakukan aksi pembakaran. Kali ini, pihak keluarga memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan dan chat yang mengakui aksi keji tersebut. Namun, respons pihak berwajib yang hanya menyebut “sedang diproses” membuat keluarga semakin geram.
Puncak Amarah: Penganiayaan dan Perampasan di Tanah Abang
Motif utama Ayu mendatangi rumah mantan mertuanya dan melakukan pembakaran adalah puncak dari serangkaian kekerasan yang ia alami. Sebelum kejadian, Ayu yang sedang berjuang menafkahi anaknya dengan membeli perlengkapan sekolah di Desa Tanah Abang, justru menjadi korban penganiayaan.
“Dia itu sudah sabar, sudah lapor polisi. Tapi puncaknya, dia dianiaya, motor dirampas, handphone dan dompetnya diambil paksa oleh Pebri. Setelah habis digebukin dan dirampok, dia tidak punya pilihan lain selain mendatangi rumah itu,” jelas keluarga dengan nada emosional.
Bagi keluarga, aksi pembakaran tersebut adalah reaksi spontan dari seorang perempuan yang merasa tidak lagi dilindungi oleh hukum. “Dia datang ke Tambak karena dia sudah tidak sanggup lagi. Dia ingin keadilan atas dirinya yang telah dihancurkan,” tambahnya.
Desakan Keadilan untuk Kapolres PALI
Keluarga Ayu kini menuntut Kapolres PALI untuk bersikap adil. Mereka mempertanyakan mengapa laporan pembakaran rumah dan penganiayaan yang dilakukan Pebri belum membuahkan penangkapan, sementara posisi Ayu kini terancam hukum akibat tindakannya.
“Kami minta keadilan! Jangan hanya Ayu yang ditangkap. Mana tanggung jawab hukum terhadap orang yang sudah dua kali membakar rumah adik kami? Mana tanggung jawab atas penganiayaan dan perampasan harta benda yang dilakukan Pebri?” tegas keluarga sambil menunjukkan bukti surat laporan polisi yang telah mereka layangkan.
Keluarga berharap, melalui pemberitaan ini, pihak kepolisian segera bertindak tegas dan transparan. Mereka tidak ingin ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini kini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum nyawa atau martabat mereka benar-benar musnah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam laporan tintamerah.co berjudul “Terbakar Emosi, Keluarga Korban Pembakaran Rumah di Desa Tambak PALI Minta Keadilan: Tangkap Mantan Suami Ayu”, keluarga bersumpah akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi Ayu Wandira.
Respons Kepolisian: Polsek Penukal Terus Lakukan Pengejaran
Menanggapi desakan keluarga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal, IPDA Muhammad Jeki, memberikan keterangan resmi saat dihubungi tintamerah.co pada Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya memburu terduga pelaku.
“Kita masih terus melakukan pengejaran dan terus menggali informasi. Sudah dua kali melakukan upaya penangkapan namun belum berhasil,” ujar IPDA Muhammad Jeki.
Lebih lanjut, ia merinci kendala di lapangan yang dihadapi timnya. “Pertama di simpang Betung Abab dan Tanah Abang ada informasi pelaku mau pulang ke Tambak, namun masih nihil. Anggota Polsek sudah melakukan pengejaran namun belum berhasil. Kami terus berupaya dan minta waktu untuk melakukan pengejaran pelaku,” tambahnya.
IPDA Jeki juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sejatinya telah mencoba melakukan penyergapan saat pelaku diduga akan mengulangi aksi serupa. “Sebelumnya melakukan penangkapan pelaku waktu akan membakar rumah Ayu yang kedua kali, namun ketika kami tiba di lokasi pelaku sudah kabur,” jelasnya.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















