PALI | tintamerah.co -, Polemik tapal batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kian membara dan berada di ambang titik didih. Kebijakan kontroversial yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 telah memicu gelombang perlawanan sengit dari masyarakat akar rumput, khususnya warga Desa Tempirai Selatan. Tanah kelahiran para leluhur yang telah dirawat dan dipertahankan turun-temurun selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim masuk ke dalam wilayah administratif desa tetangga, memicu rasa ketidakadilan yang mendalam.
Ketegangan ini semakin tersulut ketika publik dihebohkan dengan beredarnya publikasi digital di media sosial mengenai hajatan akbar “Bekarang Danau Sebetung” dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dibingkai bersama keterlibatan Bupati PALI, Asgianto. Bagi warga setempat, pencatutan wilayah dan keterlibatan unsur pimpinan daerah dalam acara tersebut bukan sekadar seremoni biasa, melainkan bentuk provokasi telak yang melukai rasa keadilan masyarakat adat dan historis di wilayah tersebut.
Burhanudin, seorang saksi hidup sekaligus saksi sejarah berusia 66 tahun asal Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, akhirnya buka suara dengan melontarkan pernyataan yang sangat tajam, lugas, dan penuh gelora kemarahan saat diwawancarai oleh tim tintamerah.co pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Dalam pemikiran saya, setelah saya melihat dari media… media elektronik seperti HP kan… ini viral sekarang… di Facebook dan lain-lain sebagainya… merasa membarah dalam hati. Kenapa Pak membarah dalam hati? Karena… hal ini sesuai dengan… apa yang diterahkan dengan… yang dipostingkan… diposting gitu Pak. Bekarang… bersama kan… bekarang danau sebetung… desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Seharusnya… Bukan desa itu. Oh iya. Nah jadi disini yang membarah hati kami. Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur ini. Sangat provokatif. Sedangkan yang lebih depan… untuk tampil disini siapa ini? Pak Bupati kan? Nah kami anggap disini… Pak Bupati sebagai provokator ini,” tegas Burhanudin dengan nada berapi-api.
Abaikan Janji Manis, Pemerintah Daerah Dinilai Tebar Kebohongan
Kemarahan Burhanudin dan warga Tempirai Selatan tidak muncul begitu saja. Ada rentetan panjang janji-janji manis pemerintah daerah yang berujung pada pengabaian total. Burhanudin menuturkan bagaimana pihak pemerintah daerah sebelumnya pernah berjanji di hadapan warga dan lembaga legislatif untuk segera meninjau langsung lokasi yang dipersengketakan bersama-sama dengan masyarakat.
Namun, janji tinggal janji. Hingga memasuki bulan Agustus ini, tidak ada satu pun batang hidung pejabat atau tim dari bagian tapal batas kabupaten yang datang meninjau ke lapangan. Sikap bungkam dan abainya pemerintah daerah inilah yang membuat kesabaran warga habis.
Fokus dan angle utama kemarahan tersebut ditegaskan kembali oleh Burhanudin saat menagih komitmen pemerintah:
“Sesuai… apa yang kami ajukan selama ini tadi kan… tidak ada respon. Tidak ada respon. Sedangkan Pak… di waktu… di kantor Dewan Perwakilan Rakyat… tanggal berapa bulan berapa… itu dari… pemerintah daerah sudah menyampaikan… bahwa dalam waktu singkat… tentang permasalahan ini… tim… dari tapal batas kabupaten… akan segera… ke lokasi bersama-sama dengan… masyarakat. Sampai hari ini Pak sudah berapa bulan? Ini bulan Agustus. Bulan 2 (februari) tadi. Bukan bersalah. Bulan 2 sebelum puasa ya? Sebelum puasa. Akan melakukan… ini apa… kunjungan ke sini meninjau ya? Meninjau… yang dipersengkatakan ini. Sampai sekarang… diam. Dia abaikan Pak. Nah ini… sesuai dengan kegiatan ini… ada kegiatan ini,” ungkap Burhanudin.
Menguak Akar Konflik dan Suara Kritis Masyarakat
Laporan investigasi mendalam yang dirilis oleh tintamerah.co sebelumnya telah membedah secara komprehensif akar dari konflik berkepanjangan ini. Para saksi sejarah dan tetua adat Talang Sebetung secara konsisten menyuarakan penolakan keras terhadap Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 yang dinilai cacat historis serta mengabaikan hak ulayat dan batas-batas wilayah tradisional yang telah eksis jauh sebelum pembentukan administratif modern. Tanah kelahiran para leluhur warga Tempirai Selatan diklaim secara sepihak, memicu perlawanan moral yang masif dari para saksi sejarah yang telah hidup dan beranak pinak di tanah tersebut selama puluhan tahun.
Polemik ini turut menyeret berbagai tanggapan dari para kepala desa di wilayah perbatasan, termasuk dinamika di Desa Mangkunegara Timur di mana perangkat desa menyebutkan bahwa regulasi tapal batas tersebut sudah ada saat mereka dilantik. Kendati demikian, bagi warga Tempirai Selatan seperti Burhanudin, alasan administratif birokrasi tidak boleh merampas hak historis tanah kelahiran para leluhur mereka.
Kini, tekanan publik semakin mengarah kepada Bupati PALI dan jajaran DPRD untuk segera mengambil langkah nyata. Warga mendesak agar Perbup Nomor 62 Tahun 2023 segera dicabut atau direvisi secara adil sebelum eskalasi kemarahan warga berubah menjadi gelombang aksi massa yang lebih besar di pusat pemerintahan Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















