PALEMBANG | tintamerah.co -, Wakil Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, mengambil langkah tegas merespons keresahan masyarakat yang terdampak survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia. Usai melakukan kunjungan kerja krusial ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026), ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah perjuangan panjang menuntut revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.
Di hadapan tintamerah.co, Firdaus menyoroti banyaknya warga di enam desa dan tiga kelurahan yang merasa dirugikan dengan regulasi lama tersebut. Ia secara lugas meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menunggangi keresahan warga dengan narasi provokatif.
“Saya meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menyebarkan hasutan. Kita sedang menempuh jalur konstitusional, sembari menunggu proses revisi yang diproyeksikan memakan waktu beberapa bulan ke depan,” tegas Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa DPRD PALI tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaga legislatif akan terus memediasi polemik ini agar tidak menjadi batu sandungan bagi kepentingan pembangunan daerah, namun di sisi lain tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi hak ekonomi masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak berandai-andai, namun jika Pemprov tetap bersikeras, kami akan terus mendorong agar Pergub ini direvisi. Kami akan memediasi masalah ini agar tidak menghambat kepentingan pembangunan, namun tetap melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.
Menilik Rekam Jejak Polemik
Permasalahan ini bukanlah isu baru. Dinamika survei seismik 3D Peony di PALI telah melalui perjalanan panjang. Berawal dari tahap sosialisasi awal yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan komitmen bersama untuk mendukung kejayaan energi nasional di PALI, semangat ini sempat terbangun dengan optimisme.
Namun, angin berubah saat polemik ganti rugi mencuat ke permukaan. Bupati PALI telah secara resmi mendesak Gubernur Sumsel untuk melakukan revisi Pergub terkait ganti rugi seismik, dengan penekanan bahwa standar harga harus bersifat adil dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Asisten III Setda PALI pun telah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tengah berupaya maksimal untuk menjembatani aspirasi masyarakat.
Langkah progresif Firdaus Hasbullah ini menjadi kelanjutan dari desakan legislatif yang secara konsisten menyuarakan keadilan bagi warga terdampak. Perjuangan panjang ini kini bermuara pada satu titik tekan: revisi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin rasa keadilan bagi rakyat di bumi Serapat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















