PALI | tintamerah.co -, Perkembangan polemik penetapan tapal batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara Timur kini memasuki babak baru yang kian memanas. Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara tegas menyerukan penolakan keras terhadap Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023. Dinilai merampas kedaulatan wilayah dan hak atas tanah adat secara merugikan, AMTRB kini mematangkan konsolidasi massa untuk menggelar Aksi Demo Jilid II menggeruduk Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Langkah perlawanan ini diambil lantaran Pemerintah Kabupaten PALI dinilai tidak netral dan secara nyata melanggar Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dalam penyusunan tapal batas tersebut. Ketidakadilan yang berlarut-larut ini memicu kemarahan mendalam warga Tempirai Raya yang merasa niat baik mereka dalam mendukung pemekaran desa di masa lalu justru dikhianati.
Mengenai eskalasi konflik ini, kepada tintamerah.co, Minggu (27/9/2026), Dr. Subiyanto Pudin melontarkan pernyataan menohok yang membakar semangat perjuangan warga:
“KEBENARAN bisa diselewengkan, bisa di Persalahkan Tapi Kebenaran tidak bisa DIKALAHKAN…!!! jika Wang Tempirai Raya Yakin Hak Tanah Leluhurnya di Rampas secara curang (Terungkap Fakta Niat baik bantu Pemekaran Desa Mangkunegara Timur, disalahgunakan, kita ditipu daya) …Ayok Wang Tempirai Raya Leluhur Memanggilmu untuk Peduli Berjuang sesuai Kapasitas Masing-masing Mempertahankan Kedaulatan Wilayah, Harkat, Martabat dan Harga diri Wang Tempirai Raya !!!”
Jejak Polemik: Dari Pengkhianatan Niat Baik hingga Penguasaan Ribuan Hektare
Konflik agrarian dan batas wilayah ini memiliki rekam jejak panjang yang memuat luka sejarah masyarakat Tempirai. Desakan agar polemik tapal batas ini segera dituntaskan secara jujur sejatinya telah disuarakan oleh tokoh masyarakat setempat, H. Husni Thamrin, yang mengingatkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa selagi para saksi sejarah yang sudah sepuh masih hidup.
Kekecewaan mendalam dialami oleh Burhanudin, saksi sejarah berusia 66 tahun yang menjadi saksi hidup batas wilayah Talang Sebetung. Dengan nada geram, Burhanudin menyuarakan fakta bahwa tanah kelahiran leluhur warga Tempirai yang telah didiami secara turun-temurun tiba-tiba diklaim masuk ke dalam wilayah desa tetangga. Kemarahan Burhanudin meledak akibat sikap abai pemkab yang tak kunjung memberikan respons atas aspirasi masyarakat hingga berbulan-bulan sejak diterbitkannya Perbup PALI No. 62 Tahun 2023.
Di sisi lain, Kepala Desa Mangkunegara Timur sempat memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa Perbup No. 62 Tahun 2023 tersebut sudah terbentuk dan sah saat dirinya baru dilantik sebagai kades, sehingga ia hanya menjalankan aturan yang ada.
Namun, pembelaan tersebut dibantah keras oleh pihak Tempirai Selatan. Kades Tempirai Selatan, Abdul Karim, membongkar akar polemik dengan membeberkan bukti-bukti legalitas kepemilikan tanah yang sah dan tak terbantahkan. Masyarakat Tempirai Selatan mengantongi dokumen otentik mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi di atas lahan yang kini dicaplok lewat Perbup tersebut.
Skala perampasan lahan ini membuat perlawanan warga tak lagi bisa dibendung. Warga Tempirai Selatan menegaskan bahwa jika sengketa ini hanya menyangkut satu atau dua hektare tanah, warga mungkin bisa bertoleransi. Namun, Perbup No. 62 Tahun 2023 ini telah mencaplok wilayah dari ratusan hingga ribuan hektare tanah ulayat dan kepemilikan warga.
Puncaknya, ribuan massa yang menamakan diri Wang Tempirai Raya sempat menggeruduk Kantor Bupati PALI untuk menuntut revisi total Perbup No. 62 Tahun 2023. Aksi demonstrasi akbar tersebut sempat berakhir damai setelah Pemerintah Kabupaten PALI berjanji dan menyepakati proses verifikasi ulang di lapangan.
Namun, janji verifikasi tersebut dinilai hanya menjadi angin lalu dan tak kunjung membuah perbaikan nyata. Mantan Kades Tempirai Selatan turut membongkar ‘borok’ proses penetapan batas wilayah yang dinilai cacat prosedur sejak awal. Ia mendesak agar penyelesaian dilakukan secara transparan melalui sumpah saksi-saksi tua dan perlawanan hukum serta aksi lapangan yang sengit.
Pemkab PALI Dianggap Berpihak, AMTRB Tabuh Genderang Demo Jilid II
AMTRB menilai Pemkab PALI secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak netral dan terkesan melindungi cacat hukum dalam Perbup No. 62 Tahun 2023. Atas dasar itulah, AMTRB kini menegaskan tidak ada kata mundur.
Melalui seruan resminya, AMTRB mengajak seluruh elemen Wang Tempirai Raya untuk kembali merapatkan barisan, menyiapkan diri, dan menyatukan kekuatan guna menggelar Aksi Demo Jilid II menuju Kantor Bupati PALI. Perjuangan ini bukan lagi sekadar sengketa garis di atas peta, melainkan pertaruhan harkat, martabat, dan hak atas tanah leluhur yang wajib dipertahankan hingga kedaulatan wilayah Tempirai Raya kembali ditegakkan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















