Lampu Jalan Jadi Prioritas dalam Musrembang Kecamatan Suak Tape

Selasa, 8 Februari 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin | Tintamerah.co.id – Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun anggaran 2022, Selasa (08/02/2022). Bertempat di halaman kantor camat Suak tape, dengan mengusung tema “Terwujudnya Banyuasin Bangkit dan Sejahtera”.

Camat Suak Tapeh, Sashadiman Ralibi dalam sambutannya menyampaikan peran serta masyarakat dan Kepala Desa dinilai penting dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022 demi menuju Banyuasin bangkit, adil dan sejahtera.

“Musrenbangcam bertujuan untuk menyerap usulan dari tingkat kecamatan yang akan dimasukkan dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, berbagai usulan dari kepala desa yang ada di Kecamatan Suak Tapeh. Salah satunya usulan terkait lampu jalan yang berada didesa agar menjadi perhatian serius dari dinas terkait agar lampu jalan direalisasikan.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Utara Terima Silaturahmi Wartawan

Selanjutnya, Ardiansyah Kepala Desa Air Senggris Mengusulkan Masalah perbaikan jalan dan penempatan sampah yang berada di jalan sepanjang Lubuk lancang dan Air senggeris.

“Banyaknya sampah yang berserakan menyebabkan bau busuk disepanjang jalan, itu tolong agar ditertibkan. Selain itu, jalan dari lubuk lancang sampai ke air singgris tolong diperbaiki pasalnya jalan tersebut sangat rusak parah,” ungkapnya saat menyampaikan usulan.

Setelah tahap pengusulan, Sashadiman Ralibi menjelaskan untuk jalan Kelurahan seterio dan lubuk lancang serta Bengkuang akan terealisasi tahun 2022 “untuk masalah sekolah akan di ajukan ke dinas terkait,” ujarnya.

Sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Alex Suherman mengatakan apabila ada hal yang kurang baik dalam pelayanan lampu jalan langsung hubungi ke nomor yang di sampaikan kepada kades di desa masing-masing.

BACA JUGA  Polres Oku Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Sindang Danau

“Untuk penerangan umum kita menggunakan anggaran APBD sebesar Rp350 Juta. Jika ada kerusakan lampu jalan Kepala Desa bisa membuat proposal dan mengajukannya ke dinas perhubungan agar dapat melakukan pembenahan,” terangnya.
(Denny)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru