Pelaku Pembunuhan di 7 Ulu Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 11 Maret 2022 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- Dalam waktu kurang dari 4 jam tim gabungan Opsnal Unit Pidum Tekqb 134 dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang
kejadian perkara (TKP) samping Kantor Lurah 7 Ulu, tepatnya depan Toko Bangunan Mekar Sari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka bernama M Ridho Rizki (24) warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap ditempat persembunyian sekira pukul 01.15 WIB, Jumat (11/3/2022) dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. Dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak di betis kaki kanan lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Informasi dihimpun, korban diketahui bernama Eko Saputra (31) warga Lorong Garuda II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dianiaya tersangka dengan ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) pisau dibagian dada dan dibagian leher sebelah kiri. Korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

BACA JUGA  Polres Banyuasin Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Korban Sebarkan Foto Bugil

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa benar tadi malam Unit Pidum dan Ranmor bergerak usai mendapat laporan kejadian dan berhasil mengungkap pelaku.

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang pembunuhan, korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan leher. Kejadian sekitar pukul 10 malam dan korban ditemukan oleh warga setempat, anggota langsung mendatangi TKP mengecek saksi – saksi,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).

Lanjutnya, Alhamdulillah sekitar pukul 01.15 WIB pelaku yang sempat berusaha melarikan diri berhasil di kejar dan ditangkap. “Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, dan pelaku diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

BACA JUGA  Masyarakat Sumsel Minta GM PLN WS2JB Dipecat

Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa untuk motifnya sendiri dari hasil pemeriksaan tersangka ini mengatakan antara tersangka dan korban duduk di TKP sambil minum minuman keras. “Dalam kondisi mabuk ini sehingga terjadi saling liat (pandang), dan tersinggung lah tersangka yang langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya langsung menusuk korban dua kali,” jelasnya.

Masih katanya kalau tersangka ini merupakan residivis dan antara korban dan tersangka tidak terlalu saling kenal. “Mereka ini tidak ada hubungan tetapi hanya kenal ditempat tongkrongan saja, atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Barang bukti (BB) yang di amankan Polisi berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau di duga milik pelaku, 2 pasang sandal, 1 buah topi, potongan kayu, pakaian yang di gunakan korban.

BACA JUGA  Ditlantas Terima Bantuan Mobil Etle dan Body Cam Dari PT Telkom Wilayah Sumsel

Sementara, tersangka M Ridho saat diwawancarai mengakui perbuatannya sudah menusuk korban. “Saat itu saya melintas di TKP sendirian untuk membeli minuman, lalu ada teman korban menawarkan saya minum, tetapi saya tidak mau. Lalu saya pergi tetapi dipukul korban dengan kayu balok (sento), saya bela diri langsung mencabut pisau dan menusuknya,” kata residivis kasus maling ini. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru