Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku berinisial KN merupakan ASN di perguruan tinggi di Palembang atas kasus pencabulan terhadap mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Palembang . Hal tersebut diungkapkan Ditreskrimum Kombes Pol M. Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (28/8)2024).

Ditreskrimum Kombes Pol M. Anwar
mengatakan, kronologi kejadian pelaku KN menghubungi korban melalui pesan Whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke kostan korban.

“Pelaku membujuk rayu korban dam terkesan seperti menasehatinya. Pelaku sempat mencumbu korban pada saat itu dan korban pun sempat mengusir pelaku secara halus. Keesokan harinya pelaku KN mendatangi korban kembali dan mengulangi perbuatan seperti sebelumnya dimana korban sudah mempersiapkan saksi untuk memvideokan kejadian tersebut,” kata Anwar.

BACA JUGA  JSSDM Polri Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Tanam Pohon dan Akan Bangun Sekolah SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor

Anwar mengungkapkan, pelaku KN dijerat dengan pasal 82 ayat 1 No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“KN terancam kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 10 sampai 15 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkas Anwar.
(Hanny)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru