Polres Banyuasin Ungkap 4 Kasus Kriminal dan 12 Pucuk Senpira

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin | Tintamerah.co.id – Kegiatan operasi senjata api rakitan (Senpira) berhasil ungkap empat (4) kasus kriminal terdiri dari 2 kasus Reskrim Polres Banyuasin, 1 kasus dari Polsek Sungsang dan 1 kasus Polairud. Selanjutnya ada serahan dari warga 12 pucuk Senpira. Demikian dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i dalam Press Release, Rabu 23 Maret 2022 dihalaman Tennis Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i
Pada Press Release tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Malik Farhin Husnul Aqif juga menggelar hasil tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Selanjutnya, untuk narkoba, barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 122 paket dengan total 861,99 gram. Peredaran kasus tersebut menyebar dibeberapa Kecamatan Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin III, Tungkai Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Sungsang, Muara Sugihan, Kecamatan II.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Abab Melayat ke Rumah Duka Personil yang Orang Tuanya Meninggal

“Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait narkoba,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menambahkan dari kasus-kasus tersebut ada 1 kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu Home Industri Ilegal. “Sudah lama, Ini yang pertama home industri pembuatan Senpi Ilegal Banyuasin dan ada 5 senpi yang berhasil diamankan,” katanya.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Juhardi didampingi Kanit I Ipda Adi Usman dan Kanit II Ipda Deka Saputra mengatakan pengungkapan kasus nakroba ini beberapa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Kami bersama tim langsung ke lapangan melakukan penindakan, ada satu kasus ketika digrebek salah satu wanita membuang bong. Ketika kita lakukan tindakan lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Pali Berhasil Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Mantan Kadinsos PALI

Adapun pelaku yang berhasil diamankan kali ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.”Pelaku bisa dikenakan pasal 112 undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Denny)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru