PALI | Tintamerah.co.id -, Kepala kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Agung Arifianto, SH., MH melalui Kasi Intel M. Padli Habibi, SH, menanggapi soal Singa Abab mengancam bakal menggelar demonstrasi mengerahkan massa ke Kejaksaan Negeri PALI bila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. PALI Anugerah Sejahtera (PAS).
“Pada intinya terhadap pemberitaan dari teman-teman rekan media terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi pada PT. PAS yang akan melakukan aksi unjuk rasa, pada kesempatan ini kami dipersilahkan untuk mengapresiasikan,” kata Kasi Intel kepada Tintamerah.co.id, Rabu (25/05/22).
Dia mengatakan saat melaksanakan aksi unjuk rasa sebaiknya ditambahkan bukti laporan sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan.
“Terkait dengan laporan pada PP 43 tahun 2018 itu tertuang bahwasannya adanya identitas pelapor dan uraian mengenai pokok permasalahan dan dokumen-dokumen terkait,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan Singa Abab untuk menggelar demonstrasi dilanjutkan dengan tambahan laporan ke Kejaksaan Negeri PALI.
Disisih lain, dia menuturkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. PAS tim penyidik kejaksaan masih dalam tahap full data full bucket.
“Masih melakukan pengumpulan data dan mengambil keterangan,” tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini tim penyidik Kejari PALI sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. PAS. Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik menyampaikan hasil Pemerikasan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.
Laporan: Efran















