Banyuasin | Tintamerah.co.id – Warga Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, berhasil dilumpuhkan anggota Polsek Sungsang dengan Rabu (24/11/2021).
Pelaku berinisial Joni Irawan alias Deni ditembak petugas, lantaran mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Diketahui pelaku tenyata merupakan komplotan aksi begal di Desa Marga Sungsang Parit II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada 18 Juni 2021 lalu.
Joni melakukan aksi begal bersama temannya yang saat ini masih diburu petugas.
Ketika beraksi, pelaku menghadang korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban.
Korban yang merupakan perempuan, hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya.
Kejadian tersebut, dilaporkan korban ke Polsek Sungsang. Dari laporan itulah, Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra saat Press release mengatakan, dari informasi yang diperoleh bila pelaku berada di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Namun, ketika akan ditangkap Joni malah melakukan perlawanan. Sehingga, diputuskan dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku ini mengaku perbuatannya. Kami menaruh curiga dengan ciri-ciri pelaku. Karena ciri-ciri pelaku ini, sama dengan ayah tiri yang menganiaya anak tirinya hingga tewas beberapa waktu lalu. Sehingga, kami lakukan interogasi lebih dalam lagi,” katanya, Rabu (24/11/2021).
Dari interogasi, ternyata pelaku Joni mengakui juga perbuatannya sudah menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun. Mengetahui anak tirinya tewas dan ia menjadi buronan polisi, membuatnya sempat melarikan diri.
Kejelian penyidik, akhirnya membuat Joni mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Saat ini, Joni yang telah diamankan di Mapolres Banyuasin, terancam sejumlah pasal baik itu pasal tindakannya melakukan begal dan pasal penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Untuk kasus penganiayaan anak tirinya hingga tewas, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Reknata Polda Sumsel,” katanya.
(Denny)















