Curi HandPhone Oktavianus Didor

Jumat, 30 April 2021 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id -Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
berhasil meringkus Oktavianus alias Vinus pelaku pencurian Hanphone,pelaku pun diberi tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap
Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku merupakan pelaku pencurian di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukti Kecil Palembang, sekira pukul 04.30 WIB, Minggu (18/3/2021) lalu di rumah korban AD.

Pencurian dilakukan saat korban pergi ke Masjid untuk sholat subuh, pelaku yang sudah mengintai langsung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil Hp korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit AKP Robert Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian. “Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban, kemudian Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya, Jumat (30/4).

BACA JUGA  Tiga Bandar Narkotika di Wilayah Pagar Alam yang Sangat Licin Naas Ditangkap BNNP Sumsel Beserta Barang Bukti

Lanjutnya, atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, “Tersangka dengan terpaksa diambil tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat ditangkap, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Kotak Hp Merk Samsung A72 dan 1 unit Hp Merk Samsung A72 warna hitam,” jelasnya.

Sementara pelaku Oktavianus mengakui bahwa telah mencuri Hp. “Ya pak, saya melakukan aksi pencurian, terpaksa lantaran butuh uang, dan tidak memiliki pekerjaan layak. Menyesal pak, uang hasil penjualan HP sudah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru