PALI | Tintamerah.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/597/Disdik-II/2021 Tentang Penundaan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Wilayah Desa/Kelurahan Berdasarkan Pemetaan Zona Resiko Covid – 19, pada Rabu (14/07/21).
Dalam surat edaran tersebut disampaikan poin, menunda penyelenggaraan PTMT dari tanggal 13 – 21 Juli 2021 disatuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemkab PALI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan PALI Kamriadi, S.Pd, M.Si saat dibincangi tintamerah.co.id diruang kerjanya, Rabu (14/07/21), mengatakan sementara ini penundaan dilakukan di wilayah kecamatan Talang ubi dan kecamatan Abab yang berstatus zona merah Covid-19
“Untuk wilayah kecamatan Talang Ubi penundaan belajar tatap muka dilakukan diseluruh sekolah wilayah kelurahan Talang Ubi Barat, Kelurahan Talang Ubi Timur, kelurahan Talang Ubi Selatan, kelurahan Talang Ubi Utara, kelurahan Pasar Bhayangkara dan kelurahan Handayani Mulya, dikarenakan data dari Dinkes wilayah kota Pendopo berstatus zona merah. Sementara sekolah di wilayah desa kecamatan Talang Ubi berstatus zona hijau, jadi bisa belajar tatap muka, sedangkan di kecamatan Abab hanya desa Pengabuan yang ditunda,” katanya.
Menurut Kamriadi bahwa penundaan belajar tatap muka dilakukan berdasarkan update perubahan zona Covid-19 dari Dinas Kesehatan.
“Itu akan di update terus berdasarkan update perubahan zona dari Dinkes, misalnya besok ada desa di kecamatan lain berubah status zona hijau menjadi merah, maka sekolah di wilayah tersebut akan ditunda,” ujarnya.
Ditambahkan Kamriadi bahwa Disdik PALI sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan simulasi kepada sekolah-sekolah yang akan melakukan belajar tatap muka.
“Sekolah harus mentaati protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan juknis, itu ada juknis protokol kesehatan, juknis TMT,” tutupnya.
Laporan : ej@















