PALI | tintamerah.co -, Genderang perang terhadap perusakan lingkungan ditabuh kencang oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tak main-main, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI bersama PT Sucofindo menerjunkan tim ahli ke lokasi stockpile batubara KM 36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR), Jumat (10/4/2026). Langkah berani ini diambil untuk melakukan pengambilan sampel laboratorium guna membuktikan dugaan pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan ketegangan saat petugas Sucofindo, didampingi pejabat DLH PALI, mengambil sampel air di beberapa titik vital sekitar area operasional perusahaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Bupati PALI beberapa waktu lalu yang sempat dituding oleh sejumlah pihak, termasuk Pemuda Garda Kanopi (PGK), hanya sebagai “formalitas belaka”.
Sekretaris DLH: “Kami Bicara Data, Bukan Retorika!”
Sekretaris DLH Kabupaten PALI, Bertha Haryanto, yang turun langsung memantau proses pengambilan sampel, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang merusak ekosistem daerah.
“Hari ini kita buktikan bahwa komitmen DLH bukan sekadar gertakan sambal. Sucofindo sebagai laboratorium independen kita libatkan agar hasilnya objektif dan tidak bisa didebat. Kami ingin melihat apakah baku mutu air di sini masih layak atau sudah jebol merusak lingkungan warga,” tegas Berta dengan nada lugas saat diwawancarai di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa pengambilan sampel di KM 36 ini sangat krusial karena titik tersebut merupakan jantung operasional logistik yang bersentuhan langsung dengan lingkungan sekitar. “Jika hasil laboratorium nanti membuktikan adanya pelanggaran berat, jangan salahkan kami jika rekomendasi penutupan operasional benar-benar dikeluarkan. Kami tidak main-main dengan nasib lingkungan di PALI,” tambahnya tajam.
Menjawab Tudingan “Sidak Formalitas” dan Masalah Pajak
Langkah tegas DLH ini sekaligus menjadi jawaban atas rentetan polemik yang membelit PT Servo Lintas Raya belakangan ini. Sebelumnya, PT SLR sempat “disemprot” oleh Bapenda PALI terkait tunggakan pajak yang dinilai merugikan daerah. Tak hanya itu, rapor pengelolaan lingkungan perusahaan ini pun sempat dibongkar oleh DLH dan dinyatakan berkategori “Merah”.
“Ini bukan soal benci atau suka, ini soal ketaatan aturan. Kemarin Bapenda sudah bicara soal hak daerah (pajak), sekarang kami bicara soal hak alam. Jangan sampai perusahaan hanya mau mengambil untung dari bumi PALI, tapi meninggalkan limbah dan tunggakan pajak,” ujar Sekretaris PGK PALI, Rawan Pelangi saat dihubungi tintamerah.co, Sabtu (18/4/2026) yang turut memantau jalannya pengambilan sampel.
Masyarakat Menanti Transparansi
Kini, bola panas ada di tangan hasil laboratorium. Jika PT SLR terbukti melanggar baku mutu lingkungan, maka janji Kepala Dinas LH PALI tempo hari—untuk merekomendasikan penutupan—akan menjadi ujian integritas bagi Pemkab PALI.
Apakah hasil uji lab Sucofindo akan menyelamatkan PT SLR, atau justru menjadi “lonceng kematian” bagi operasional mereka di KM 36? Publik kini menunggu dengan tajam, berharap transparansi penuh dari DLH PALI demi kelestarian lingkungan Bumi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















