Etal Pargas Selaku Kuasa akan Laporkan Dugaan Kriminalisasi Oknum Polisi Terhadap Kliennya yang Tidak Bersalah

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam | Tintamerah.co.id – Pengadilan Negeri Kota Pagaralam hari ini Rabu 27/07/2022/ membebaskan terdakwa kasus Narkoba Setelah menjalani masa persidangan dan masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan. terdakwa Jeri Fernando akhirnya di vonis bebas. karena Tak Penuhi Unsur Dakwaan, Kasus Narkoba Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Pagaralam.

Hasil putusan bebas terdakwa tersebut dituangkan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Rabu (27/2/2022). Vonis bebas tersebut didasari dengan tidak terbuktinya dua dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Ketua di Persidangan.

Sementara itu Kuasa Hukum Jeri Fernando, Etal Pargas SH, MH di dampingi Vicky Seven Brando SH membenarkan vonis bebas yang diputuskan terhadap kliennya. Hal ini sesuai dengan putusan persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua. Dasar dari bebasnya Jeri Fernandi tersebut karena tidak terbukti bersalah dalam dua poin di surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan Palembang Gelar Forum Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan

Lanjut Etal, dirinya bersyukur setelah menjalani persidangan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini, hasil keputusan sesuai dengan yang diharapkan. Tak hanya itu pihaknya juga mengapresiasi pihak PN Pagaralam yang telah memberikan putusan bebas tersebut. Karena telah bersikap adil dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya, Etal mengungkapan berencana kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak kriminalisasi terhadap penangkapan kliennya tersebut oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

“Namun tindak lanjut tersebut masih akan dikoordasikan kepada pihak keluarga terdakwa terhadap upaya hukum selanjutnya.
(Tom)

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru