Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan Berikan Edukasi Hukum kepada Siswa dan Siswi Kejuruan SMK Negeri 2 Palembang

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan memberikan edukasi pentingnya hukum bagi anak di usia remaja, khususnya kepada siswa dan siswi kejuruan Smk Negeri 2 Palembang, Selasa (20/05).

 

Dalam sosialisasi tersebut, Desri Nago SH bersama team Advokat yang terdiri dari: Adv. Ilham Wahyudin SH, Adv. Rudi SH, Adv. Fahmi Rauf SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, dan Rahmat SE. memberikan edukasi tentang hukum dalam materi tentang kegunaan elektronik di era digital, bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta pengertian-pengertian hukum.

 

Desri Nago juga membuka sesi tanya jawab untuk Siswa Siswi yang ingin bertanya seluas-luasnya tentang pemahaman hukum dan permasalahan sehari-hari yang di hadapi di usia remaja. Kantor hukum Desri Nago dan rekan juga mengadakan kuis seputaran hukum dan memberikan sedikit cendramata.

 

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago dan Rekan memberikan materi penyuluhan edukasi hukum diantaranya:

A. Pengertian Hukum,

1. Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.

2. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.

3. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

4. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

 

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.

BACA JUGA  Tegas! Massa Kepung Parkside's Hotel, Gembok dan Tuntut Penutupan Operasional

1. Isi UU ITE yang penting:

Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .

2. Pasal-Pasal Penting UU ITE:

Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

 

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

3. Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

 

D. Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berikut adalah isi Pasal 2:

1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.

BACA JUGA  Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakornis TMMD KE-116 TA 2023

2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.

4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.

5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

 

E. Adapun sanksi yang diterapkan / diberikan diantaranya:

1. Administratif

Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Lepas Kontingen Sumsel Menuju Liga Santri Nasional

2. Sanksi Sekolah

Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

 

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas sambutannya daei Kepala SMKN 2, Bapak Suparman S.Pd.,M.Si dan para guru yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Kami menilai pentingnya di jaman globalisasi ini pengetahuan tentang hukum agar para siswa siswi di usia remaja khususnya tidak terjerat dalam penyimpangan hukum atau perbuatan melawan hukum,” Ujar Desri Nago.

 

Ia juga menjelaskan, Bahwa Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan memberikan penyuluhan sosialisasi hukum ini tidak hanya di siswa didik yang bersekolah tapi juga kepada masyarakat yang awam tentang hukum.

 

“Kami tidak sungkan untuk memberikan tentang pemahaman hukum, tapi kami disini mencoba dahulu kepada siswa siswi yang berada di SMK maupun SMA negeri kota Palembang. Kami juga berkomitmen tetap berkesinambungan SMKN 2 sebagai penasehat hukum dari yang sudah terjalin akan tetap lanjutkan supaya tercapainya pendidikan yang baik yang sudah terlaksana. Apalagi SMKN 2 ini Internasional yang sudah menciptakan siswa siswi yang mempunyai karya-karya terbaik,” Terangnya.

 

Pihaknya berharap siswa siswi dapat menerima dan memahami apa yang diterapkan oleh Advokat-Advokat dan bisa membawa diri dengan bekal yang diberikan oleh Advokat tentang ilmu hukum yang telah diberikan hari ini. (DNL)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru