tintamerahNEWS -, Ada yang ganjil pada Senin (9/3/2026), Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Sumatera Selatan, menjadi saksi bisu sebuah teater kekuasaan yang mengerikan. Di hadapan para kuli tinta yang seharusnya menjadi “Anjing Penjaga” (Watchdog) demokrasi, Bupati Asgianto tidak sedang mengajak wartawan berdiskusi; ia sedang meletakkan “leher” kebebasan pers di bawah kaki kekuasaannya, dan mempertontonkan arogansi yang melampaui batas kepatutan seorang pejabat publik.
Instrumen Ketakutan: Kapolres dan Kajari dalam Saku Penguasa?
Pernyataan Asgianto yang sesumbar bisa “menjahili” wartawan hanya dengan satu telepon ke Kapolres dan Kajari adalah bentuk penghinaan serius terhadap independensi penegak hukum. Secara tidak langsung, ia mengirim pesan implisit: “Hukum di PALI ada di ujung telunjuk saya.”
“Jadi , Aku kalau ada niat jahat, ini Pak Kabag Ops ada (Polres PALI)? Pak Kabag Ops, pimpinan tertinggi di daerah ini siapa? Bupati, jawab Kabag Ops. Tinggal telpon Kapolres dan Kajari bisa semua kalau mau menjahili kalian (wartawan PALI),” ketus Asgianto membuat suasana hati pewarta Bumi Serepat Serasan berubah tidak nyaman.
Secara hukum, ini adalah bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Ironisnya, ancaman ini datang dari mulut seorang kepala daerah yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.
Reduksi Martabat: Wartawan PALI dalam Takaran Kaleng dan Amplop
Asgianto nampaknya sangat percaya diri bahwa integritas pers di Bumi Serepat Serasan bisa “dijinakkan” melalui akomodasi kepentingan. Narasi yang ia bangun—bahwa wartawan hanya memuji jika diakomodir dan mencaci jika tidak—adalah generalisasi yang merendahkan martabat profesi.
Lebih jauh, pemberian amplop dan minuman kaleng di tengah pidato bernada ancaman tersebut menyerupai “suap moral”. Seolah-olah, mulut para wartawan sedang disumpal dengan sirup manis agar pahitnya ancaman penjara tidak perlu diberitakan. Dan nampaknya, strategi ini berhasil telak.
Debat Data vs Jeruji Besi: Logika yang Sesat
Asgianto menantang debat data dengan taruhan penjara. Ini adalah logika sesat yang membahayakan demokrasi.
- Pertama, karya jurnalistik dilindungi oleh Hak Tolak dan mekanisme Dewan Pers.
- Kedua, penggunaan kata “diduga” bukanlah tameng pengecut, melainkan bentuk ketaatan wartawan pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menantang wartawan masuk penjara jika kalah data adalah upaya untuk menciptakan chilling effect—sebuah kondisi di mana wartawan akan melakukan swasensor (sensor mandiri) karena takut dikriminalisasi. Jika kebijakan Bupati memang pro-rakyat, mengapa ia harus menggunakan instrumen ketakutan untuk membela datanya?
Pers PALI: Antara Bungkam atau Mati
Tragedi sebenarnya bukan pada pidato Asgianto, melainkan pada keheningan massal para pimpinan organisasi pers yang hadir. Tidak adanya protes, tidak adanya interupsi, bahkan tidak adanya pemberitaan kritis keesokan harinya adalah bukti bahwa pers PALI sedang sakit parah.
Ketika fungsi kontrol sosial ditukar dengan hadiah lebaran dan rasa takut, maka pers tak lebih dari sekadar humas pemda yang berseragam media swasta.
Kesimpulan
Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momen kejujuran, bukan panggung untuk mengintimidasi nurani. Asgianto telah berhasil memetakan bahwa “kebebasan demokrasi” yang ia banggakan hanyalah kebebasan bagi mereka yang mau tunduk. Bagi yang tetap ingin kritis? Kapolres dan Kajari sudah “siap di ujung telepon”.
Inilah lonceng kematian bagi transparansi di PALI. Jika para wartawan tetap diam, maka mereka tidak sedang “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melainkan sedang ikut mengubur keadilan di Bumi Serepat Serasan.
Oleh: Efran















