“Lonceng Kematian Pers PALI: Antara Ancaman Penjara dan Suap Berbalut Sirup”

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momentum berbuka puasa menjadi ajang mempererat silaturahmi bersama awak media. Bupati Asgianto mengingatkan wartawan bahwa mencintai PALI berarti menjaga nama baik daerah, salah satunya dengan menyebarkan informasi yang positif dan inspiratif di bulan penuh berkah ini. Mari jadikan Ramadhan 1447 H sebagai momentum untuk menjadi

Momentum berbuka puasa menjadi ajang mempererat silaturahmi bersama awak media. Bupati Asgianto mengingatkan wartawan bahwa mencintai PALI berarti menjaga nama baik daerah, salah satunya dengan menyebarkan informasi yang positif dan inspiratif di bulan penuh berkah ini. Mari jadikan Ramadhan 1447 H sebagai momentum untuk menjadi "Wong Pali" yang membanggakan melalui tindakan nyata. (Dok/Diskominfostaper PALI).

tintamerahNEWS -, Ada yang ganjil pada Senin (9/3/2026), Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Sumatera Selatan, menjadi saksi bisu sebuah teater kekuasaan yang mengerikan. Di hadapan para kuli tinta yang seharusnya menjadi “Anjing Penjaga” (Watchdog) demokrasi, Bupati Asgianto tidak sedang mengajak wartawan berdiskusi; ia sedang meletakkan “leher” kebebasan pers di bawah kaki kekuasaannya, dan mempertontonkan arogansi yang melampaui batas kepatutan seorang pejabat publik.

Instrumen Ketakutan: Kapolres dan Kajari dalam Saku Penguasa?

Pernyataan Asgianto yang sesumbar bisa “menjahili” wartawan hanya dengan satu telepon ke Kapolres dan Kajari adalah bentuk penghinaan serius terhadap independensi penegak hukum. Secara tidak langsung, ia mengirim pesan implisit: “Hukum di PALI ada di ujung telunjuk saya.”

“Jadi , Aku kalau ada niat jahat, ini Pak Kabag Ops ada (Polres PALI)? Pak Kabag Ops, pimpinan tertinggi di daerah ini siapa? Bupati, jawab Kabag Ops. Tinggal telpon Kapolres dan Kajari bisa semua kalau mau menjahili kalian (wartawan PALI),” ketus Asgianto membuat suasana hati pewarta Bumi Serepat Serasan berubah tidak nyaman.

BACA JUGA  Disdubpar PALI Gelar Ajang Pemilihan Puteri Cilik dan Puteri Remaja

Secara hukum, ini adalah bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Ironisnya, ancaman ini datang dari mulut seorang kepala daerah yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.

Reduksi Martabat: Wartawan PALI dalam Takaran Kaleng dan Amplop

Asgianto nampaknya sangat percaya diri bahwa integritas pers di Bumi Serepat Serasan bisa “dijinakkan” melalui akomodasi kepentingan. Narasi yang ia bangun—bahwa wartawan hanya memuji jika diakomodir dan mencaci jika tidak—adalah generalisasi yang merendahkan martabat profesi.

Lebih jauh, pemberian amplop dan minuman kaleng di tengah pidato bernada ancaman tersebut menyerupai “suap moral”. Seolah-olah, mulut para wartawan sedang disumpal dengan sirup manis agar pahitnya ancaman penjara tidak perlu diberitakan. Dan nampaknya, strategi ini berhasil telak.

BACA JUGA  Satlantas Polres PALI Bersama DISHUB Cek Amblesnya Gorong-Gorong Sungai Sungsang

Debat Data vs Jeruji Besi: Logika yang Sesat

Asgianto menantang debat data dengan taruhan penjara. Ini adalah logika sesat yang membahayakan demokrasi.

  • Pertama, karya jurnalistik dilindungi oleh Hak Tolak dan mekanisme Dewan Pers.
  • Kedua, penggunaan kata “diduga” bukanlah tameng pengecut, melainkan bentuk ketaatan wartawan pada asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menantang wartawan masuk penjara jika kalah data adalah upaya untuk menciptakan chilling effect—sebuah kondisi di mana wartawan akan melakukan swasensor (sensor mandiri) karena takut dikriminalisasi. Jika kebijakan Bupati memang pro-rakyat, mengapa ia harus menggunakan instrumen ketakutan untuk membela datanya?

Pers PALI: Antara Bungkam atau Mati

BACA JUGA  Kapolres Pali Menghadiri Rapat Paripurna DPRD

Tragedi sebenarnya bukan pada pidato Asgianto, melainkan pada keheningan massal para pimpinan organisasi pers yang hadir. Tidak adanya protes, tidak adanya interupsi, bahkan tidak adanya pemberitaan kritis keesokan harinya adalah bukti bahwa pers PALI sedang sakit parah.

Ketika fungsi kontrol sosial ditukar dengan hadiah lebaran dan rasa takut, maka pers tak lebih dari sekadar humas pemda yang berseragam media swasta.

Kesimpulan

Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momen kejujuran, bukan panggung untuk mengintimidasi nurani. Asgianto telah berhasil memetakan bahwa “kebebasan demokrasi” yang ia banggakan hanyalah kebebasan bagi mereka yang mau tunduk. Bagi yang tetap ingin kritis? Kapolres dan Kajari sudah “siap di ujung telepon”.

Inilah lonceng kematian bagi transparansi di PALI. Jika para wartawan tetap diam, maka mereka tidak sedang “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melainkan sedang ikut mengubur keadilan di Bumi Serepat Serasan.

 

Oleh: Efran

Berita Terkait

“Jangan Hanya Patok ke Provinsi!” – Disnaker PALI Murka, PT Aburahmi Disemprot Habis-habisan di Sidak Gabungan
Kadishub PALI Kartika Sari Semprot Habis PT Aburahmi, “Kangkangi” Aturan & Tebar Bahaya!
PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Dinas PUTR PALI: Dokumen Usaha Belum Lengkap!
PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!
“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”
Tragedi Ledakan Pabrik PT GBS: Perusahaan Janjikan Tanggung Jawab Mutlak, Audit K3 Menjadi Harga Mati
Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:49 WIB

“Jangan Hanya Patok ke Provinsi!” – Disnaker PALI Murka, PT Aburahmi Disemprot Habis-habisan di Sidak Gabungan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kadishub PALI Kartika Sari Semprot Habis PT Aburahmi, “Kangkangi” Aturan & Tebar Bahaya!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:35 WIB

PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Dinas PUTR PALI: Dokumen Usaha Belum Lengkap!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:06 WIB

PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”

Berita Terbaru