Menggugat “Cetak Sawah” di Atas Air Mata: Mengapa Suparin Berhak Melawan?

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparin (64), menunjukkan Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris tertanggal 16 Februari 2026 sebagai bukti sah kepemilikan tanah waris seluas ±80.000 M² di Paye Tempirai, PALI. Delapan ahli waris keluarga Saripudin Bin Umar resmi bersatu menggugat proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) yang menyerobot lahan produktif mereka tanpa ganti rugi. Dokumen ini memperkuat laporan dugaan penzaliman oleh oknum birokrasi desa yang kini tengah bergulir di ranah hukum. (Foto: Dok/Pribadi)

Suparin (64), menunjukkan Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris tertanggal 16 Februari 2026 sebagai bukti sah kepemilikan tanah waris seluas ±80.000 M² di Paye Tempirai, PALI. Delapan ahli waris keluarga Saripudin Bin Umar resmi bersatu menggugat proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) yang menyerobot lahan produktif mereka tanpa ganti rugi. Dokumen ini memperkuat laporan dugaan penzaliman oleh oknum birokrasi desa yang kini tengah bergulir di ranah hukum. (Foto: Dok/Pribadi)

tintamerahNEWS -, Proyek Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, PALI yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran, kini justru menjelma menjadi monumen ketidakadilan bagi Suparin. Langkah hukum dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Suparin bukan sekadar gertakan, melainkan perlawanan eksistensial seorang warga negara yang hak miliknya dirampas secara sepihak oleh arogansi kekuasaan. Berbekal Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Suparin berdiri tegak menantang praktik birokrasi yang dinilai zalim.

Mengapa Suparin Menggugat?

Alasan Suparin sangat fundamental dan berbasis fakta hukum yang kuat. Ia menuntut keadilan karena tanah yang menjadi sumber penghidupannya kini luluh lantak digusur proyek PCSR tanpa adanya penyelesaian hak yang manusiawi. Gugatan ini adalah respons atas “diamnya birokrasi” yang selama ini mengabaikan bukti kepemilikan sah keluarganya.

BACA JUGA  Pemdes Sungai Ibul Gelar Upacara HUT RI ke-77 Tahun

Suparin menuntut ganti rugi karena tanah tersebut adalah harta warisan yang telah dikelola secara turun-temurun, jauh sebelum proyek cetak sawah direncanakan. Baginya, hilangnya tanah seluas ±80.000 M² tersebut bukan hanya kerugian materi, melainkan penghapusan sejarah keluarga Saripudin Bin Umar dari tanah kelahirannya sendiri.

Bedah Tuntas Surat Pernyataan Ahli Waris: Bukti Sah di Mata Hukum

Dokumen tertanggal 16 Februari 2026 ini merupakan dokumen krusial yang merinci legalitas hak Suparin:

  • Legitimasi Kolektif Delapan Ahli Waris: Delapan anak dari pasangan Saripudin Bin Umar dan Masnoni Binti Manjaye—termasuk Nuryati, Dr. Subiyanto (seorang Dosen), hingga Suban Sarino—secara resmi mengakui hak Suparin.
  • Asal-Usul Tanah yang Jelas: Tanah tersebut diperoleh dari hibah warisan Umar Bin Ruib (Alm), yang bersumber dari warisan Ruib Bin Remajan (Alm).
  • Hibah Lisan yang Diakui: Sebelum meninggal dunia, orang tua mereka telah menghibahkan tanah di areal Paye Tempirai tersebut secara lisan khusus kepada Suparin.
  • Penguasaan Fisik Puluhan Tahun: Para ahli waris bersaksi bahwa sejak mereka belum berkeluarga, mereka telah aktif berladang dan menyadap karet di tanah seluas ±80.000 M² tersebut.
  • Batas Wilayah Terperinci: Lahan tersebut memiliki batas yang jelas: sebelah Utara berbatasan dengan Batang hari Tempirai, Selatan dengan Kebun Ruslan Mansyur SE/Lan Saridin, Timur dengan Kebun Irwanto/H. Nasir, dan Barat dengan Kebun Taufan/Petir Rofa’al/Aswanto.
BACA JUGA  Polres Pali Melaksanakan KRYD dalam Pencegahan Pekat 3C

Skandal Cetak Sawah: Melawan Keangkuhan “Raja Kecil”

Upaya Suparin ini mempertegas laporan tintamerah.co mengenai dugaan skandal besar di balik PCSR Tempirai. Ketika Kepala Desa Muhammad Jonot dengan angkuh menantang hukum dengan kalimat “silakan lapor, saya tidak takut”, Suparin menjawabnya dengan bukti dokumen yang tak terbantahkan.

Laporan YKBHN ke Polres PALI mengenai dugaan penzaliman hak rakyat kini menemukan bukti penguat yang nyata melalui surat pernyataan ini. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap “mafia tanah” yang bersembunyi di balik tameng proyek pemerintah. Suparin tidak hanya meminta ganti rugi, ia sedang menuntut kembalinya martabat petani yang terinjak-injak oleh deru alat berat dan ketidapedulian pejabat.

BACA JUGA  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang ubi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Tahun 2020

Keadilan harus ditegakkan, atau “Cetak Sawah” ini hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai proyek yang dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri.

 

Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru