PALI | tintamerah.co -, Kegelisahan melanda ribuan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebanyak 1.086 pegawai yang kini menyandang status PPPK Paruh Waktu—mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis—mulai menyuarakan tuntutan keras: Angkat Kami Menjadi Penuh Waktu!
Tuntutan ini bukan sekadar urusan perut, melainkan ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menegakkan keadilan dan sistem meritokrasi yang selama ini menjadi jualan visi-misi pembangunan daerah.
Transisi atau Jebakan Nasib?
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sejatinya adalah “sekoci penyelamat” agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, dalam realisasinya, status “Paruh Waktu” ini menyisakan celah ketidakadilan yang lebar.
Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, menyoroti adanya paradoks hukum dalam kebijakan ini.
“Secara administrasi, mereka adalah ASN yang memiliki NI PPPK. Namun faktanya, mereka bekerja dengan upah proporsional yang minim dan—yang paling fatal—belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara utuh,” tegas Dr. Subiyanto dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Sabtu (9/5/2026).
Padahal, merujuk pada Pasal 75 ayat (1) PP No. 49 Tahun 2018, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, JKK, hingga Jaminan Kematian. Absennya perlindungan ini bagi PPPK Paruh Waktu di PALI dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hak-hak dasar pekerja.
DPRD Memberi Lampu Hijau, Bola di Tangan Eksekutif
Dukungan politik sebenarnya sudah mulai mengalir. Ketua DPRD PALI telah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh dicopot begitu saja karena data mereka telah terkunci di database BKN. Lebih jauh, Ketua DPRD memberikan sinyal positif bahwa pengangkatan menjadi penuh waktu sangat mungkin dilakukan jika kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Namun, pertanyaannya: Apakah ini hanya soal anggaran, atau soal kemauan politik (Political Will)?
Meritokrasi: Janji atau Sekadar Jargon?
Visi pembangunan Bupati PALI seringkali mendengungkan Sistem Meritokrasi—sebuah sistem yang menjunjung tinggi prestasi dan kemampuan objektif di atas praktik nepotisme atau like and dislike.
Mengabaikan aspirasi 1.086 pegawai ini sama saja dengan mencederai semangat meritokrasi tersebut. Dr. Subiyanto menilai, pengangkatan mereka menjadi penuh waktu adalah langkah konkret untuk: menciptakan birokrasi profesional dan berdaya saing, menghentikan praktik birokrasi tidak etis, dan mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat bagi pegawai Pemkab PALI.
Menakar Nyali Pemerintah Kabupaten PALI
Batas waktu penataan tenaga non-ASN kian menyempit hingga 31 Desember 2025. Waktu terus berjalan, dan 1.086 nasib keluarga kini bergantung pada tanda tangan kebijakan di meja Bupati.
Rakyat PALI kini menunggu. Apakah janji “Sejahtera dan Bermartabat” hanya akan menjadi catatan di kertas kampanye, atau menjadi kenyataan bagi para pejuang pelayanan publik yang kini masih berstatus “setengah” ASN?
Kini saatnya Pemkab PALI membuktikan bahwa mereka tidak hanya mampu membangun infrastruktur fisik, tetapi juga mampu memanusiakan manusia melalui kepastian status hukum dan kesejahteraan pegawainya.
Pilihan ada di tangan Bupati: Mewujudkan keadilan, atau membiarkan ribuan pegawainya terus terkatung-katung dalam ketidakpastian.
Sumber Pemikiran: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA (Pakar Hukum Ketenagakerjaan) | Editor: Efran















