Nasib 1.086 PPPK Paruh Waktu PALI di Ujung Tanduk: Menanti Keberanian Politik Bupati Mewujudkan Meritokrasi Nyata

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati PALI Asgianto didampingi Wabup Iwan Tuaji saat bersalam-salaman dengan pegawai dalam apel pasca Idul Fitri 1447 H. Di tengah suasana penuh kebersamaan ini, sebanyak 1.086 PPPK Paruh Waktu menaruh harapan besar pada keberanian politik Bupati untuk segera mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu demi mewujudkan meritokrasi nyata dan keadilan kesejahteraan di Bumi Serepat Serasan. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Bupati PALI Asgianto didampingi Wabup Iwan Tuaji saat bersalam-salaman dengan pegawai dalam apel pasca Idul Fitri 1447 H. Di tengah suasana penuh kebersamaan ini, sebanyak 1.086 PPPK Paruh Waktu menaruh harapan besar pada keberanian politik Bupati untuk segera mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu demi mewujudkan meritokrasi nyata dan keadilan kesejahteraan di Bumi Serepat Serasan. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Kegelisahan melanda ribuan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebanyak 1.086 pegawai yang kini menyandang status PPPK Paruh Waktu—mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis—mulai menyuarakan tuntutan keras: Angkat Kami Menjadi Penuh Waktu!

Tuntutan ini bukan sekadar urusan perut, melainkan ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menegakkan keadilan dan sistem meritokrasi yang selama ini menjadi jualan visi-misi pembangunan daerah.

Transisi atau Jebakan Nasib?

Kebijakan PPPK Paruh Waktu sejatinya adalah “sekoci penyelamat” agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, dalam realisasinya, status “Paruh Waktu” ini menyisakan celah ketidakadilan yang lebar.

Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, menyoroti adanya paradoks hukum dalam kebijakan ini.

BACA JUGA  Ada yang Spesial pada Festival Sagarurung 2024? Yuk, Simak Infonya…

“Secara administrasi, mereka adalah ASN yang memiliki NI PPPK. Namun faktanya, mereka bekerja dengan upah proporsional yang minim dan—yang paling fatal—belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara utuh,” tegas Dr. Subiyanto dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Sabtu (9/5/2026).

Padahal, merujuk pada Pasal 75 ayat (1) PP No. 49 Tahun 2018, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, JKK, hingga Jaminan Kematian. Absennya perlindungan ini bagi PPPK Paruh Waktu di PALI dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hak-hak dasar pekerja.

DPRD Memberi Lampu Hijau, Bola di Tangan Eksekutif

Dukungan politik sebenarnya sudah mulai mengalir. Ketua DPRD PALI telah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh dicopot begitu saja karena data mereka telah terkunci di database BKN. Lebih jauh, Ketua DPRD memberikan sinyal positif bahwa pengangkatan menjadi penuh waktu sangat mungkin dilakukan jika kemampuan keuangan daerah mencukupi.

BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Loka Karya Mini LS

Namun, pertanyaannya: Apakah ini hanya soal anggaran, atau soal kemauan politik (Political Will)?

Meritokrasi: Janji atau Sekadar Jargon?

Visi pembangunan Bupati PALI seringkali mendengungkan Sistem Meritokrasi—sebuah sistem yang menjunjung tinggi prestasi dan kemampuan objektif di atas praktik nepotisme atau like and dislike.

Mengabaikan aspirasi 1.086 pegawai ini sama saja dengan mencederai semangat meritokrasi tersebut. Dr. Subiyanto menilai, pengangkatan mereka menjadi penuh waktu adalah langkah konkret untuk: menciptakan birokrasi profesional dan berdaya saing, menghentikan praktik birokrasi tidak etis, dan mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat bagi pegawai Pemkab PALI.

Menakar Nyali Pemerintah Kabupaten PALI

Batas waktu penataan tenaga non-ASN kian menyempit hingga 31 Desember 2025. Waktu terus berjalan, dan 1.086 nasib keluarga kini bergantung pada tanda tangan kebijakan di meja Bupati.

BACA JUGA  Kades Spantan Jaya Mendapatkan Penghargaan Di HUT IWO ke-10 Tahun

Rakyat PALI kini menunggu. Apakah janji “Sejahtera dan Bermartabat” hanya akan menjadi catatan di kertas kampanye, atau menjadi kenyataan bagi para pejuang pelayanan publik yang kini masih berstatus “setengah” ASN?

Kini saatnya Pemkab PALI membuktikan bahwa mereka tidak hanya mampu membangun infrastruktur fisik, tetapi juga mampu memanusiakan manusia melalui kepastian status hukum dan kesejahteraan pegawainya.

Pilihan ada di tangan Bupati: Mewujudkan keadilan, atau membiarkan ribuan pegawainya terus terkatung-katung dalam ketidakpastian.

 

Sumber Pemikiran: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA (Pakar Hukum Ketenagakerjaan) | Editor: Efran

Berita Terkait

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terbaru