Oknum Guru Ponpes di OKU Selatan Cabuli Santri Hingga Hamil

Jumat, 31 Desember 2021 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan | Tintamerah.co.id – Polisi menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember, lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata dia saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Kapolres sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban perbuatan guru tersebut. Untuk korban ada satu santri,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB, dimana pada saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan ramadhan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang kerumah.

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Sekolah Bulutangkis PB Bangkit Resmi Dibuka

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” terang Kapolres.

Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.

“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” bebernya.

Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.

BACA JUGA  Wujudkan GERMAS, DPC ASKI Prabumulih Bersama SMSI Gelar Senam Sehat Bersama

Selain itu pada tahun 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri disana dan sempat menjalani hukuman. (Red)

Berita Terkait

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Berita Terbaru