PALI | tintamerah.co -, Marwah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum seolah tak lebih dari sekadar tumpukan kertas sampah di Bumi Serepat Serasan. Fakta mengejutkan terungkap di lapangan: sudah tujuh malam berturut-turut, puluhan truk raksasa jenis Index 28 milik PT Bumi Sawindo Energi (BSE) bebas merdeka menggilas aspal jalanan umum di kawasan Simpang Raja, mengabaikan hak masyarakat atas jalan yang layak dan aman.
Penelusuran tim tintamerah.co pada Jumat malam (3/4/2026) menemukan pemandangan yang menyayat hati sekaligus memicu amarah. Sekitar 50 unit armada angkutan batubara tertahan di Simpang Raja setelah warga yang gerah akhirnya melakukan penyetopan paksa.
Pengakuan Warga: “Ada Main” di Balik Izin Uji Coba?
Dalam sebuah wawancara tintatamerah.co, terungkap bahwa praktik “kucing-kucingan” ini sudah berlangsung selama satu minggu. Ironisnya, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintahan dari tingkat bawah hingga instansi terkait yang memberikan “karpet merah” bagi korporasi.
“Malam ini malam ketujuh. Katanya izinnya cuma lima hari untuk ambil sampel atau uji coba, tapi ini sudah lewat. Siapa yang izinkan? Katanya sudah sosialisasi ke RT dan RW,” cetus seorang tokoh warga dengan nada geram.
Dishub PALI: Di Mana Taring Pengawasan?
Saat dikonfirmasi tintamerah.co, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI, Kartika Sari, justru terkesan melempar bola panas ke Pemerintah Provinsi. Meski mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk menghentikan operasional tersebut, di lapangan truk-truk raksasa itu tetap melenggang kangkung.
“Saya sudah kasih tahu tadi pagi untuk stop sambil menunggu proses surat dispensasi dari Gubernur. Saya tadi siang sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi karena itu jalan provinsi,” ujar Kartika via pesan singkat menjawab konfirmasi tintamerah.co, Jumat malam.
Namun, ketika didesak mengapa tidak ada tindakan nyata di lapangan saat puluhan truk Index 28 nyata-nyata melintas, Kartika berdalih sedang berada di Jakarta. “Saya lagi di Jakarta mendampingi Bapak Bupati ke Menhub… jadi saya tidak tahu, bukan saya melakukan pembiaran,” kilahnya.
Jawaban ini tentu memicu pertanyaan besar: Sejak kapan operasional tambang tunduk pada koordinasi lisan tanpa tindakan tegas di lapangan? Jika Dishub PALI mengaku tidak mengizinkan, mengapa armada BSE berani melintas selama 7 hari berturut-turut?
Konsistensi Tintamerah: Menagih Marwah DPRD dan Aturan Gubernur
Skandal “Karpet Merah” batubara ini seolah mengonfirmasi laporan tintamerah.co sebelumnya dalam opini bertajuk “PALI Dijual ke Pengusaha Batubara: Aturan Gubernur Jadi Sampah, Dishub Mandul”. Janji-janji penegakan aturan yang sempat digaungkan kini dipertanyakan.
Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada langkah politik Firdaus Hasbullah dan jajaran DPRD PALI. Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam “Menajamkan Taring Pengawasan: Ikhtiar Firdaus Hasbullah Membawa Marwah DPRD PALI ke Level Baru”, publik menanti apakah DPRD berani memanggil paksa pimpinan PT BSE, PT MMS, dan mendesak pencopotan pejabat yang terbukti melakukan pembiaran.
Jika jalan umum tetap dibiarkan hancur oleh beban Index 28 demi pundi-pundi pengusaha, maka benarlah pemeo di masyarakat: Aturan dibuat untuk rakyat kecil, tapi “disewa” oleh para pemilik modal.
Tintamerah.co akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Siapa sebenarnya yang menandatangani “surat sakti” lima hari tersebut? Dan mengapa Dishub PALI seolah tak berdaya di hadapan raksasa BSE?
Penulis: Efran Editor: tintamerah.co















