OPINI: PALI “Dijual” ke Pengusaha Batubara? Aturan Gubernur Jadi Sampah, Dishub Mandul!

Sabtu, 4 April 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/2025 tegas melarang angkutan batu bara di jalan umum per 1 Januari 2026, puluhan truk raksasa PT BSE terpantau masih bebas menguasai jalur Simpang Raja - Camp Topo, PALI pada Jumat malam (3/4/2026). (Foto: Dok/tintamerah)

Meskipun Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/2025 tegas melarang angkutan batu bara di jalan umum per 1 Januari 2026, puluhan truk raksasa PT BSE terpantau masih bebas menguasai jalur Simpang Raja - Camp Topo, PALI pada Jumat malam (3/4/2026). (Foto: Dok/tintamerah)

tintamerahNEWS -, Benarkah Kabupaten PALI telah menjadi “daerah istimewa” yang kebal hukum bagi para cukong batubara? Di saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan gagah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mengharamkan truk batubara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026, di PALI aturan itu tak lebih dari sekadar “macan kertas” yang ditertawakan oleh iring-iringan truk raksasa PT BSE.

Karpet Merah untuk PT BSE, Karpet Merah Darah untuk Rakyat?

Berdasarkan pantauan tintamerah.co di lapangan pada Jumat malam (3/4/2026), puluhan armada “Index 28” milik PT BSE masih pongah menguasai jalur Simpang Raja-Camp Topo. Mereka melindas aspal yang dibiayai uang pajak rakyat, menciptakan kemacetan horor, dan menebar ancaman maut di tengah guyuran hujan.

BACA JUGA  Untuk Memberikan Rasa Aman Ke Masyarakat Satuan Samapta Polres PALI Laksanakan Giat Patroli

Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Mengapa Pemda PALI sengaja membiarkan ini? Ada apa di balik “kebutaan” kolektif ini?

Taring Dishub PALI: Ompong atau Memang Menjadi Bagian dari “Backing”?

Jawaban Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, saat dikonfrontasi sungguh mencengangkan sekaligus memuakkan. Ia berdalih sedang di Jakarta dan mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Namun, pengakuan yang paling fatal adalah:

“Saya sdh kasih tahu td pagi untuk stop sambil menunggu proses surat dispensasi dr gub,” tulis pesan WhatsApp Kartika Sari menjawab konfirmasi tintamerah.co, Jumat (3/4/2026).

Logika publik dipaksa mati

Jika aturan Gubernur sudah menetapkan larangan total demi keselamatan warga dan perlindungan infrastruktur, mengapa Dishub PALI justru sibuk membicarakan “dispensasi”? Apakah nyawa warga PALI dan keutuhan jalan provinsi bisa dinegosiasikan dengan selembar surat perizinan khusus?

BACA JUGA  Polres PALI Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 398 Gram

Ketidakhadiran petugas di lapangan saat puluhan truk tertahan di Simpang Raja memicu kecurigaan liar: Apakah Dishub PALI sudah beralih fungsi dari pengatur lalu lintas menjadi “pelayan setia” kepentingan perusahaan? Di mana keberanian mereka yang biasanya garang terhadap kendaraan kecil, namun mendadak ciut dan “tak tahu” saat raksasa tambang melintas?

Hentikan Alibi, Mulailah Beraksi!

Publik tidak butuh alasan sedang mendampingi Bupati atau menunggu koordinasi provinsi. Rakyat butuh tindakan nyata! Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 untuk mengurangi kerusakan jalan dan polusi.

  • Mana tim investigasi khusus yang dijanjikan bekerja hingga 1 Februari 2026 untuk memastikan kepatuhan?
  • Kenapa sanksi tegas tidak segera dijatuhkan kepada PT BSE yang jelas-jelas menantang Instruksi Gubernur?
BACA JUGA  Satu Tahun Akselerasi PALI: Mengubah Angka Menjadi Kesejahteraan Nyata

Jika pengangkutan harus dialihkan ke jalur khusus, maka TUTUP JALAN UMUM SEKARANG JUGA! Jangan biarkan PALI dicap sebagai kabupaten yang “bisa dibeli” sehingga aturan Gubernur pun tak laku di sini.

Wahai para pejabat, ingatlah: Kursi kalian dibayar rakyat, bukan disewa oleh perusahaan batubara!

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

 

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru