Klarifikasi “Loncat Media”, Etika Komunikasi Diskominfostaper PALI Menuai Kritik Pedas

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Dok?tintamerah)

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Dok?tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Polemik pemangkasan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Isu ini tidak lagi hanya berkutat pada penurunan angka nominal, tetapi bergeser pada sorotan tajam terhadap etika dan profesionalisme komunikasi publik instansi tersebut.

Ketegangan mencuat setelah klarifikasi resmi dari Plt. Kepala Diskominfostaper terkait kritik anggaran justru dimuat lebih dahulu oleh media lain (kompetitor), ketimbang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut sebagai bentuk Hak Jawab.

Pelanggaran Etika Kemitraan?

Langkah Diskominfostaper yang melakukan “loncat media” ini dinilai mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan pers. Secara hukum, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Hadiri Pelaksanaan Mediasi Kedua Terkait Adanya Protes Driver Hauling PT. Kumala Bahtera Utama

“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut merupakan definisi atau substansi dari Hak Jawab. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal ini diatur secara spesifik pada:

Pasal 1, Butir 11

Bagian ini memberikan definisi operasionalnya:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 5, Ayat (2)

Bagian ini mengatur kewajiban pers terkait hak tersebut:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

 

Berdasarkan aturan tersebut, langkah yang profesional seharusnya adalah menghubungi media awal guna menjaga keseimbangan informasi (cover both sides), bukan membangun narasi tandingan di kanal yang berbeda.

BACA JUGA  Peduli Palestina, Pers dan Organisasi Pemuda, Kabupaten PALI Berhasil Kumpulkan Dana Sebesar 25.595.000

Sorotan Praktisi Pers

Sejumlah praktisi pers di Kabupaten PALI menyayangkan pola komunikasi tersebut. Mereka menilai Diskominfostaper terkesan menghindari ruang klarifikasi yang setara.

“Kalau memang ingin meluruskan, seharusnya ke media yang pertama kali memuat. Itu lebih etis dan menunjukkan itikad baik dalam menjalin relasi,” ungkap salah satu jurnalis senior di PALI.

Ujian Transparansi di Usia Satu Dekade

Sebagai instansi yang membidangi informasi, Diskominfostaper semestinya menjadi barometer penerapan prinsip keterbukaan. Publik menilai, kegagalan dalam menyalurkan klarifikasi melalui kanal yang tepat dapat dianggap sebagai upaya pembentukan opini sepihak.

Poin-poin krusial dalam polemik ini antara lain:

  • Pemangkasan Anggaran: Penurunan drastis nilai advertorial dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.
  • Akses Informasi: Kesan eksklusivitas dalam memberikan klarifikasi kepada media tertentu.
  • Integritas Komunikasi: Perlunya standar komunikasi publik yang lebih matang di usia pemerintahan PALI yang sudah melewati satu dekade.
BACA JUGA  Perjuangkan Keadilan Warga, Pemkab PALI Usulkan Harga Line Rintisan Rp7.500–Rp10.000 dan Lubang Bor Rp200.000–Rp250.000

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Apakah mereka akan memperbaiki pola komunikasi demi menjaga kepercayaan publik, atau membiarkan keretakan hubungan dengan insan pers semakin lebar?

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru