PALI | tintamerah.co -, Polemik pemangkasan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Isu ini tidak lagi hanya berkutat pada penurunan angka nominal, tetapi bergeser pada sorotan tajam terhadap etika dan profesionalisme komunikasi publik instansi tersebut.
Ketegangan mencuat setelah klarifikasi resmi dari Plt. Kepala Diskominfostaper terkait kritik anggaran justru dimuat lebih dahulu oleh media lain (kompetitor), ketimbang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut sebagai bentuk Hak Jawab.
Pelanggaran Etika Kemitraan?
Langkah Diskominfostaper yang melakukan “loncat media” ini dinilai mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan pers. Secara hukum, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang bersangkutan.”
Pernyataan tersebut merupakan definisi atau substansi dari Hak Jawab. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal ini diatur secara spesifik pada:
Pasal 1, Butir 11
Bagian ini memberikan definisi operasionalnya:
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Pasal 5, Ayat (2)
Bagian ini mengatur kewajiban pers terkait hak tersebut:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Berdasarkan aturan tersebut, langkah yang profesional seharusnya adalah menghubungi media awal guna menjaga keseimbangan informasi (cover both sides), bukan membangun narasi tandingan di kanal yang berbeda.
Sorotan Praktisi Pers
Sejumlah praktisi pers di Kabupaten PALI menyayangkan pola komunikasi tersebut. Mereka menilai Diskominfostaper terkesan menghindari ruang klarifikasi yang setara.
“Kalau memang ingin meluruskan, seharusnya ke media yang pertama kali memuat. Itu lebih etis dan menunjukkan itikad baik dalam menjalin relasi,” ungkap salah satu jurnalis senior di PALI.
Ujian Transparansi di Usia Satu Dekade
Sebagai instansi yang membidangi informasi, Diskominfostaper semestinya menjadi barometer penerapan prinsip keterbukaan. Publik menilai, kegagalan dalam menyalurkan klarifikasi melalui kanal yang tepat dapat dianggap sebagai upaya pembentukan opini sepihak.
Poin-poin krusial dalam polemik ini antara lain:
- Pemangkasan Anggaran: Penurunan drastis nilai advertorial dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.
- Akses Informasi: Kesan eksklusivitas dalam memberikan klarifikasi kepada media tertentu.
- Integritas Komunikasi: Perlunya standar komunikasi publik yang lebih matang di usia pemerintahan PALI yang sudah melewati satu dekade.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Apakah mereka akan memperbaiki pola komunikasi demi menjaga kepercayaan publik, atau membiarkan keretakan hubungan dengan insan pers semakin lebar?
Editor: Efran















