Klarifikasi “Loncat Media”, Etika Komunikasi Diskominfostaper PALI Menuai Kritik Pedas

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Dok?tintamerah)

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Dok?tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Polemik pemangkasan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Isu ini tidak lagi hanya berkutat pada penurunan angka nominal, tetapi bergeser pada sorotan tajam terhadap etika dan profesionalisme komunikasi publik instansi tersebut.

Ketegangan mencuat setelah klarifikasi resmi dari Plt. Kepala Diskominfostaper terkait kritik anggaran justru dimuat lebih dahulu oleh media lain (kompetitor), ketimbang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut sebagai bentuk Hak Jawab.

Pelanggaran Etika Kemitraan?

Langkah Diskominfostaper yang melakukan “loncat media” ini dinilai mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan pers. Secara hukum, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  DIBONGKAR DPMPTSP PALI: PT Servo Lintas Raya Belum Clean and Clear, PBG dan Tata Ruang Masih Menggantung! Tunggakan Pajak Bidik Pelanggaran Komitmen

“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut merupakan definisi atau substansi dari Hak Jawab. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal ini diatur secara spesifik pada:

Pasal 1, Butir 11

Bagian ini memberikan definisi operasionalnya:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 5, Ayat (2)

Bagian ini mengatur kewajiban pers terkait hak tersebut:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

 

Berdasarkan aturan tersebut, langkah yang profesional seharusnya adalah menghubungi media awal guna menjaga keseimbangan informasi (cover both sides), bukan membangun narasi tandingan di kanal yang berbeda.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat

Sorotan Praktisi Pers

Sejumlah praktisi pers di Kabupaten PALI menyayangkan pola komunikasi tersebut. Mereka menilai Diskominfostaper terkesan menghindari ruang klarifikasi yang setara.

“Kalau memang ingin meluruskan, seharusnya ke media yang pertama kali memuat. Itu lebih etis dan menunjukkan itikad baik dalam menjalin relasi,” ungkap salah satu jurnalis senior di PALI.

Ujian Transparansi di Usia Satu Dekade

Sebagai instansi yang membidangi informasi, Diskominfostaper semestinya menjadi barometer penerapan prinsip keterbukaan. Publik menilai, kegagalan dalam menyalurkan klarifikasi melalui kanal yang tepat dapat dianggap sebagai upaya pembentukan opini sepihak.

Poin-poin krusial dalam polemik ini antara lain:

  • Pemangkasan Anggaran: Penurunan drastis nilai advertorial dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.
  • Akses Informasi: Kesan eksklusivitas dalam memberikan klarifikasi kepada media tertentu.
  • Integritas Komunikasi: Perlunya standar komunikasi publik yang lebih matang di usia pemerintahan PALI yang sudah melewati satu dekade.
BACA JUGA  HUT PALI ke-13: Pesan Menohok Gubernur Sumsel Soal Marwah Pelayan Rakyat dan Skala Ekonomi Migas

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Apakah mereka akan memperbaiki pola komunikasi demi menjaga kepercayaan publik, atau membiarkan keretakan hubungan dengan insan pers semakin lebar?

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru