Papan Reklame Gojek Diduga Belum Mendapat Izin RT dan Pemilik Lahan

Senin, 11 Januari 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id- Papan reklame Gojek yang terpasang di samping RS Bhayangkara mendapat kritikan dari Ketua RT 16 RW 04 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning. Pasalnya, pemasangan papan reklame Gojek di lahan kosong milik masyarakat yang sudah berjalan sejak Juli 2020 belum mendapat izin dari ketua RT 16, dan pemilik lahan.

Ketua RT 16 Susanto mengatakan, terkait pemasangan papan reklame Gojek seharusnya itu dengan pemerintah setempat itu harus di beri pemberitahuan. Karena dikhawatirkan muncul banyak papan reklame liar yang dipasang di tanah kosong.

“Kita khawatirkan, pemasangan papan reklame di tanah kosong tanpa izin dengan pemerintah setempat, nanti yang punya tanah nanti marah. nah jadi harus ada izin dengan pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA  GANN Deklarasi Diri Dukung Polri Berantas Peredaran Narkoba di Sumsel

“Himbauan kita untuk pihak Gojek sendiri yang buat pasang papan. Ya harusnya gojek itu pemberitahuan kepada RT, ada ijinnya,” ucapnya.

“Kami tidak keberatan kalau ada izin dari pihak manapun, ini yang pihak punya tanah belum ada info, tapi sudah ada pemasangan papan prakalme tersebut sejak bulan Juli. Jadi pemasangan papan reklame Gojek itu sudah berjalan, tapi tidak ada izin dengan RT termasuk pemilik lahan,” katanya.

“Pihak Gojek harus tau gimana itu terkait pemasangan papan reklame itu yang bener itu kayak mana. Yang bener itu yang punya tanah dapat berapa persen, Pemerintah daerah juga harus dapat pajaknya dari pemasangan reklame Gojek, itu ada bagian semua itu. Kalau sudah dapat izin dari semua pihak di perbolehkan baru diperbolehkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Dicari, Pria Ini Larikan Uang Perusahaan PT. Ulima Nitra, Tbk

Sementara itu, Humas Gojek Kantor Palembang Aji Wihardandi saat dikonfirmasi via Whats Apps masalah papan reklame Gojek, dia menuturkan, media pemasangan atau tempat spanduk itu bukan milik Gojek Mbak.” Ada pihak ketiga yang menyewakannya. Gojek hanya menyewa media luar ruang itu dari perusahaan lain. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke pemilik lokasi spanduk tersebut,” katanya.

“Mungkin bisa dihubungi langsung pemilik media luar ruang itu mbak untuk mendapat kejelasan soal perizinan,” pungkasnya. (Oc)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru