Pemkab OKU Selatan Melalui Dinas Kesehatan Gelar Rapat Persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan | Tintamerah.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Kesehatan mengikuti Meeting Persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Rabu ( 18/01/2023 ).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 Kabupaten Kota dan Provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Sejumlah pasal dalam PKM Nomor 212 /PMK.07/2022 mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.

BACA JUGA  Safari Ramadhan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 di WK Pendopo Field dan Adera Field

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya, demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran.

Pasal-pasal di PMK terkait Gaji PPPK
Pasal 2 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas
a. penggajian formasi PPPK.
b. pendanaan Kelurahan
c. bidang pendidikan
d. bidang kesehatan dan
e. bidang pekerjaan umum.

Pasal 3 (1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. jumlah formasi PPPK;
b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

BACA JUGA  Yusnita : JKN Kian Mudah. Pakai KTP, Kita Sudah Bisa Akses Layanan Kesehatan.

Pasal 4 (1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK,
a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022 dan
b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BACA JUGA  Kepala Inspektorat Mura: Sesuai Standar Audit Inspektorat tidak Melibatkan Media, Ini Jawaban Ketua Ombudsman Sumsel

(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKAD, Direktur RSUD, Kabag Ortala.(Mita)

Berita Terkait

TRAGEDI MAUT PT GBS: Nyawa Pekerja Melayang, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Nyawa Pekerja Melayang, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Berita Terbaru