Penting Haryanto Dipolisikan! LSM LIDIK Bongkar Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Desa Tempirai

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC LSM LIDIK Kabupaten PALI melayangkan laporan resmi nomor 03/DPC/LIDIK/III/2026 terkait dugaan penggelapan pupuk subsidi dalam Program Percetakan Sawah Rakyat (PCSR) 2025. (Foto: Dok/LIDIK PALI)

DPC LSM LIDIK Kabupaten PALI melayangkan laporan resmi nomor 03/DPC/LIDIK/III/2026 terkait dugaan penggelapan pupuk subsidi dalam Program Percetakan Sawah Rakyat (PCSR) 2025. (Foto: Dok/LIDIK PALI)

PALI | tintamerah.co -, Sebuah skandal besar kini tengah membayangi sektor pertanian di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Harapan para petani di Desa Tempirai untuk mendapatkan kucuran bantuan melalui Program Percetakan Sawah Rakyat (PCSR) tahun 2025 hancur berkeping-keping. Hak mereka atas pupuk subsidi diduga kuat telah “diuapkan” oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung mereka sendiri.

Dokumen Resmi: Bukti Perlawanan Rakyat

Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) secara resmi telah melayangkan laporan tajam, pada Jumat (27/3/2026), dengan Nomor Surat: 03/DPC/LIDIK/III/2026. Laporan yang bersifat Penting ini merupakan buntut dari kegeraman masyarakat atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, saudara Penting Haryanto.

BACA JUGA  PALI Night Culinary Segera Menggebrak, Bupati Asgianto Dijadwalkan Launching Langsung Pesta Rakyat UMKM

Bantuan vital berupa Pupuk Dolomit, NPK, UREA, hingga racun hama merk INDOTOP yang seharusnya menyuburkan lahan petani, nyatanya tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Lebih memuakkan lagi, muncul bukti adanya dugaan transaksi jual beli gelap pupuk subsidi tersebut kepada warga di luar kelompok, yakni warga Desa Air Itam.

Jaring Tembusan yang Luas: Tak Ada Tempat Bersembunyi

Ketegasan DPC LIDIK PALI dalam mengawal kasus ini tidak main-main. Laporan ini tidak hanya berhenti di meja Kapolres PALI c.q Kasat Intelkam, tetapi juga digemakan ke berbagai instansi tinggi sebagai bentuk pengawasan berlapis.

Tembusan surat ini disampaikan kepada tokoh dan lembaga kunci, di antaranya:

  • Kapolda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
  • Bupati PALI serta Ketua DPRD Kabupaten PALI.
  • Kejaksaan Negeri PALI dan Polres Kab. PALI.
  • DANREM 0404/GAPO serta Inspektur Kabupaten PALI.
  • DPP LIDIK Bandung dan DPW LIDIK Sumsel.
  • Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA-YKBHN.
BACA JUGA  Polsek Talang Ubi Menghadiri Kegiatan Rapat Monitoring Tapping Box Bagi Pelaku Wajib Pajak Di PALI

Keadilan Harus Ditegakkan

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, dan Sekretaris Mulyadi, menegaskan bahwa ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum di PALI. Dengan merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kasus ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Upaya Konfirmasi dan Keberimbangan

Guna menjunjung tinggi asas keberimbangan berita, tim redaksi tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, Rabu (18/3/2026). Surat konfirmasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara bantuan pupuk tersebut.

BACA JUGA  LKPJ 2025: Bupati PALI Asgianto Bedah Realisasi Pembiayaan Daerah di Hadapan DPRD

Kini, masyarakat Desa Tempirai menunggu. Apakah laporan bernomor 03/DPC/LIDIK/III/2026 ini akan menjadi pintu masuk bagi jeruji besi bagi para mafia pupuk, ataukah hukum kembali tumpul di hadapan para penguasa kelompok tani?

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru