Perlawanan Saksi Sejarah Talang Sebetung: Mendesak Bupati dan DPRD PALI Cabut Perbup No. 62 Tahun 2023

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhanudin (jaket hijau), saksi sejarah Talang Sebetung, bersama warga Desa Tempirai Selatan menunjukkan tekad bulat mempertahankan hak atas wilayah leluhur dalam aksi penolakan klaim sepihak dan desakan pencabutan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 di Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

Burhanudin (jaket hijau), saksi sejarah Talang Sebetung, bersama warga Desa Tempirai Selatan menunjukkan tekad bulat mempertahankan hak atas wilayah leluhur dalam aksi penolakan klaim sepihak dan desakan pencabutan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 di Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Konflik tapal batas di wilayah Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatn, kian memanas. Burhanudin, seorang tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah yang lahir dan besar di Talang Sebetung, dengan tegas menyatakan perlawanan terhadap klaim sepihak atas wilayah leluhur mereka. Ia mendesak Bupati PALI, jajaran pejabat terkait, hingga DPRD untuk segera merevisi atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 yang dianggap merugikan dan mencederai hak warga Desa Tempirai Selatan.

Dalam wawancara eksklusif bersama tintamerah.co di Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026), Burhanudin menegaskan bahwa klaim wilayah yang dilakukan pihak luar terhadap kawasan peninggalan nenek moyang mereka adalah tindakan yang tidak berdasar.

BACA JUGA  Inilah Nama-Nama Petugas Upacara Pagi Paskibraka PALI Pengibar Bendera Merah Putih

“Kami merasa aneh dan sangat mustahil. Wilayah ini adalah hak milik mutlak kami, warisan sejarah nenek moyang. Sampai kapanpun, kami tidak ikhlas dan tidak rela jika wilayah ini diserobot oleh desa tetangga. Kami siap berjuang hidup mati demi menegakkan kebenaran,” ujar Burhanudin dengan nada berapi-api.

Menantang Legalitas yang Tidak Konkrit

Burhanudin mempertanyakan dasar penetapan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang menjadi acuan klaim sepihak. Menurutnya, keputusan administratif tersebut tidak memiliki landasan fakta di lapangan. Ia menantang pihak-pihak terkait untuk menunjukkan bukti otentik atas klaim tersebut.

“Saat kami mengikuti pertemuan di kantor bupati, alasan yang diberikan hanya bersandar pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Namun, apa intinya? Di mana bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami? Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah di sini yang sudah bersertifikat atas nama warga kami,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten PALI Sebar Agenda Idul Adha 1447 H: Bupati Asgianto di Talang Ubi Timur, Wabup Iwan Tuaji Sapa Jemaah Pengabuan Timur

Ia mendesak agar pemerintah daerah mengembalikan status kewilayahan sesuai dengan kondisi semula, merujuk pada regulasi dan kondisi saat pemekaran Desa Tempirai Selatan tahun 2014 lalu.

Menempuh Jalur Hukum demi Kebenaran

Bagi Burhanudin, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, melainkan soal harga diri dan warisan leluhur. Jika tuntutan masyarakat Desa Tempirai Selatan untuk merevisi atau mencabut Perbup tersebut tetap diabaikan, ia menegaskan tidak akan mundur selangkah pun.

“Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Dengan jalan apa pun, kami akan melaksanakannya. Kami tidak putus asa. Ini demi menegakkan kebenaran dan mempertahankan tanah peninggalan nenek moyang kami,” pungkasnya.

Catatan Panjang Perjuangan

BACA JUGA  LSM Serampuh Gelar Kongres ke-2

Liputan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian laporan mendalam tintamerah.co sebelumnya yang menyoroti keresahan warga terkait sengketa lahan di Talang Sebetung. Masyarakat telah berulang kali menyuarakan kegelisahan mereka mengenai klaim sepihak yang dianggap mencederai rasa keadilan. Perlawanan yang dipimpin oleh tokoh seperti Burhanudin ini menggarisbawahi urgensi bagi Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar konflik horizontal tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru