PALI | tintamerah.co -, Kondisi infrastruktur minyak dan gas (migas) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Sebagai salah satu daerah penghasil migas tertua di Indonesia, pipa-pipa penyalur (Right of Way/ROW) di Bumi Serepat Serasan dinilai sudah sangat uzur dan menjadi “bom waktu” yang siap meledak kapan saja jika tidak segera diremajakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, secara tegas memperingatkan pihak Pertamina, khususnya PHR Zona 4, agar tidak lagi berlindung di balik alasan besarnya biaya investasi untuk menunda peremajaan pipa.
Pipa Korosif: Ancaman Blow Up di Depan Mata
Aryansyah mengungkapkan bahwa karakter minyak di wilayah Pertamina EP Pendopo Field memiliki kandungan air yang sangat tinggi. Hal ini memicu reaksi oksidasi yang sangat masif, menyebabkan pipa besi cepat korosif dan bocor.
“Kandungan air yang tinggi membuat pipa cepat berkarat. Kalau bocor, pilihannya cuma dua: minyak mentah atau gas. Jika gas yang bocor, risikonya adalah blow up (ledakan besar) yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Ini sudah sangat urgen,” tegas Aryansyah saat diwawancarai tintamerah.co di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Sentralisasi Anggaran di PHR Zona 4 Jadi Kendala
Meski risiko berada di wilayah PALI, namun kendali kebijakan dan anggaran berada di tangan Pertamina EP Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih karena menggunakan dana APBN. Namun, bagi DLH PALI, mekanisme birokrasi anggaran tidak boleh mengalahkan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Kami sudah bersurat secara resmi yang ditandatangani Bupati untuk meminta peremajaan total. Tidak ada alasan biaya besar. Pengelolaan lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama yang mutlak. Perusahaan harus bertanggung jawab seberapa pun biayanya,” lanjutnya.
Jeratan Pidana UU Lingkungan Hidup
DLH PALI menyadari adanya keterbatasan kewenangan di sektor migas yang ditarik ke pusat. Namun, Aryansyah mengingatkan bahwa ada instrumen hukum yang tetap bisa menjerat jika terjadi pencemaran serius.
“Jika teguran kami tidak diindahkan dan terjadi dampak lingkungan yang parah, perusahaan bisa terkena pasal pidana dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kami tidak main-main dengan urusan sterilisasi lahan,” tegas Aryansyah.
Ia menekankan bahwa setiap kali terjadi kebocoran, prosedur pertama yang wajib dilakukan Pertamina adalah sterilisasi dan pembersihan lokasi, tanpa menunggu negosiasi ganti rugi selesai.
Soroti Praktik Tapping dan Kompensasi Masyarakat
Selain faktor teknis pipa tua, Aryansyah juga menyoroti tindakan kriminal illegal tapping oleh oknum masyarakat yang memperparah risiko kerusakan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk berhenti melakukan aksi berbahaya tersebut karena potensi ledakan yang sangat tinggi akibat oksidasi pipa.
Terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak kebocoran, DLH meminta Pertamina patuh pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel sebagai acuan hitung-hitungan.
“Prinsipnya harus win-win solution. Perusahaan jangan hanya berorientasi pada produksi, tapi harus peduli pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kehadiran industri di PALI harus membawa manfaat, bukan malah meninggalkan bencana,” tutupnya.
Analisis Redaksi: Pernyataan tajam dari Kadis LH PALI ini mengirimkan sinyal kuat kepada Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset tua mereka di wilayah kerja Pendopo dan Adera sebelum tragedi besar benar-benar terjadi.
Laporan: Efran















