Polres Jumpa Pers Terkait Kasus Sabu Dan Sebanyak 370 Gram Di Blender

Rabu, 7 September 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih | Tintamerah.co.id – Polres Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 370 gram. Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Asisten I Pemkot Drs Aris Priadi SH MSi bersama Ketua DPRD Sutarno SE dan sejumlah Forkompinda lainnya di Halaman Mapolres, Rabu, (7/10/2022)

Sabu seberat 370 gram dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur dengan diterjen di hadapan tersangka Alimansyah yang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, kalau pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu hasil ungkap kasus besar Satres Narkoba selama 20 hari ditahun 2022 ini.sebutnya

BACA JUGA  Herman Deru Dorong Atlet Olahraga Berkuda Asal Sumsel Go International 

Adapun tujuan Pemusnahan ini guna memutus mata rantai, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini, juga pelaksanaan amanat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika Pasal 91 harus dimusnahkan,” ujar Witdiardi, sapaan akrabnya sambil menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi antik.terangnya

Menurutnya pihaknya telah berhasil menyelamatkan lapisan masyarakat dari jeratan narkoba mencapai 1.800 ribu jiwa .

370 gram narkoba hasil, ungkap kasus kita musnahkan selama operasi antik musi dua berhasil mengamankan 6 tersangka dan 370 gram barang bukti narkoba jenis sabu.

Lanjutnya,selaku Polres ia  meminta sinergi dalam rangka pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih ini agar bisa terus ditekan

BACA JUGA  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Sekolah Dan Rumah Warga

Sebab Polres Prabumulih, tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini.

Sebelum di lakukan pemusnahan, Tim Labfor Polda Sumsel melakukan pengecekan keaslian sabu akan di musnahkan hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk diketahui publik dan masyarakat

Sementara itu Asisten I Pemkot Prabumulih, Drs Aris Apriadi SH MSi mengapresiasi, Polres Prabumulih telah berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kota Prabumulih

Dan Pemkot Prabumulih, jelas akan mendukung penuh Polres Prabumulih dalam pengungkapan kasus guna pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sehingga, bisa menekan terus peredaran dan penyalahgunaannya,” tukasnya.

BACA JUGA  Dampak Harga BBM Naik Polsek Sekayu Bagikan Bansos

Hal ini dilakukan, kata Aris, guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda Prabumulih dari bahaya dan dampak negatif narkoba. “Ke depan harapan kita di Prabumulih zero narkoba, seperti harapan Pak Kapolres,” pungkasnya.
(RN)

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru