Polres PALI Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 398 Gram

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Polres PALI Polda Sumsel lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut berlangsung di aula Mapolres PALI dan disaksikan Pihak Kejari PALI, BNN kota Prabumulih, Bidang Labfor Polda Sumsel, Penasehat hukum (PH) awak media dan tamu undangan lainnya.

Adapun pemusnahan barang bukti itu Polres PALI dengan cara diblender dicampur deterjen dan menggunakan beberapa liter air untuk menetralkan kandungan psikotropika yang berada dalam Narkoba tersebut.

Barang bukti berupa narkotika golongan satu tersebut hasil ungkap Satreskoba Polres PALI pada 26 Agustus 2023 dari dua orang wanita asal Kota Batam dan DKI Jakarta yang akan diedarkan di kabupaten PALI.

Kedua terduga pelaku pengedar ini bernama Yuni Lestari (28) dan Dyna Amaliya Martha (28) keduanya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga diduga Nyambi sebagai pengedar Narkoba lintas Provinsi.

BACA JUGA  Warga PALI akan Lakukan Aksi Demo Terkait Lahan Sawit yang Belum Diserahkan Pemkab Muara Enim

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag Ops Polres PALI AKP Hendro Suwarno, S.H, Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, SH, menegaskan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan itu hasil ungkap Sat Res Narkoba Polres PALI.

” Pemusnahan barang bukti Narkotika pada bulan Agustus Sat Res Narkoba Polres PALI dengan jumlah barang bukti awal Sabu-sabu sebanyak 398 Gram bruto,” kata Kapolres PALI kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan itu pada Kamis (31/8/2023).

Kapolres PALI menegaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 385,42 Gram dan disisihkan untuk pemeriksaan Lab Sabu sebanyak 4,42 Gram, sehingga berat netto barang bukti Sabu – sabu tersebut menjadi 381,00 gram.

BACA JUGA  Jeritan Pelaku UMKM Pendopo PALI: Elpiji 3 Kg Masih Rp30.000, Mafia Harus Disikat!

Sementara itu lanjut AKBP Khairu Nasrudin, untuk pembuktian perkara dipersidangan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sebanyak 5 (lima) Gram sabu-sabu,” tegas Kapolres PALI saat menguraikan rincian barang bukti itu.

” Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 376 Gram sabu-sabu, artinya sebanyak 2.256 jiwa anak Bangsa terselamatkan dengan digagalkan nya peredaran dan dimusnahkan Narkoba ini,” ujar orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.

Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menambahkan, bahwa barang haram itu didapat dari dua orang wanita mudah diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, yang diperintahkan oleh seseorang dari dalam Lapas Tanjung Pinang kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

” Kedua terduga tersangka ini hanya disuruh seseorang mengantarkan Narkoba tersebut ke PALI, dan dua wanita ini mendapatkan upah sebesar Rp 25.000.000,- jika berhasil,” ujar Kasat Narkoba Polres PALI.

BACA JUGA  Bupati PALI Buka Kejurnas Offroad di Bumi Serepat Serasan

Ditegaskannya, kedua terduga tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara kedua terduga tersangka dihadapan wartawan mengakui jika dirinya untuk yang pertama kali menghantarkan Narkotika golongan satu itu ke kabupaten PALI, dan mereka tergiur dengan upah yang sangat fantastis dari seseorang tersebut.

” Kita berdua merupakan teman yang sama sama asal Batam, tapi saya tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta, kami tergiur dengan upah sebesar itu,” ucap Dyna Amaliya Martha salah satu dari terduga tersangka sembari menyesali perbuatannya.(AMD)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru