Polres PALI Melalui Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Selasa, 25 April 2023 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil ungkap kasus tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang

AKP Zaldi S.H,M.Si mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023.

“Satu warga Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rosihan (38) tersandung kasus penggelapan dan kini mendekam di Mapolsek tanah Abang,” Ucap Kapolsek Tanah Abang, Senin (24/04/2023).

Kapolsek melanjutkan kronologis kejadian bermula pada Hari kamis tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib. saat korban menyuruh pelaku membeli rokok diwarung harapan jaya dan menggunakan sepeda motor milik korban, setelah berapa lama pelaku tidak kunjung kembali.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Abab Melayat ke Rumah Duka Personil yang Orang Tuanya Meninggal

Setelah mendapat laporan korban, Pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 20.30 Wib, datang Pelapor menginformasikan keberadaan pelaku kemudian Anggota Reskrim Tanah abang atas Perintah Kapolsek Tanah Abang melakukan penyelidilan dan pelaku berhasil menciduk pelaku dan langsung mengamankan Pelaku ke Polsek Tanah abang untuk proses lebih lanjut. Kata Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi.

“Terduga tersangka Rosihan ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) buku BPKB sepeda motor milik korban Efrunadi (44) Warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI”, pungkasnya.(Rls/AMD)

Laporan : Humas Polres PALI

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru