Polres PALI Terima Penyerahan Senpira dari Ormas Pemuda Pancasila

Senin, 6 Maret 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Organisasi Masa Pemuda Pancasila kecamatan Talang Ubi menyerahkan secara sukarela 11 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Polres PALI pada Senin (5/3/2023).

Penyerahan senjata api itu wujud keseriusan Ormas Pemuda Pancasila dalam upaya mendukung Polres PALI untuk memberantas senjata api ilegal di Bumi Serepat Serasan.

Penyerahan Senjata Api Rakitan Laras panjang jenis Kecepek itu diterima langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Hardiman SH, serta JPU dihalaman Mapolres PALI.

” Kami siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat,” kata Pembina Pemuda Pancasila Irwan ST, didampingi Stely AD, ketua PAC PP Talang Ubi.

BACA JUGA  HUT Satpam ke-42, Polres PALI Gelar Jalan Santai dan Senam Pagi

Selain itu, Irwan ST juga mengatakan, bahwa Pemuda Pancasila siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

” Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap harkamtibmas, kita ini NKRI termasuk saudara saudara kita di Papua juga diharapkan mencontoh kita di PALI ini,” ajak Irwan ST lagi.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengucapkan terimakasih kepada pihak Oramas Pemuda Pancasila yang telah secara sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan kepada Polres PALI.

Menurut Kapolres PALI, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

BACA JUGA  Singa Abab Angkat Bicara Soal Alat Pertanian PALI yang Ditempatkan Ditengah Hutan

“Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela,” katanya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat PALI segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Kapolres PALI mengajak seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan, selalu menjaga dan menciptakan harkamtibmas dalam wilayah kabupaten PALI.

“Kami berharap kerja sama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya,” ucap Kapolres PALI sembari mengatakan bahwa operasi senpi 2023 berakhir pada tanggal 10 Maret 2023.
(Humas Polres Pali)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI
Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:22 WIB

Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Berita Terbaru