Polres PALI Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman

Jumat, 13 Januari 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Sat Reskrim Polres Pali ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman atau Perbuatan tidak Menyenangkan terhadap terduga pelaku AS (50) pada Kamis (12/1/2023) kemarin.

Pria yang berkerja sebagai karyawan swasta asal Dusun III Rt 005 Rw 000 Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini diamankan polisi berdasarkan LP/B-05/I/2023/ SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Januari 2023.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira S.Tr.K, S.I.K, bersama Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi membeberkan kronologis pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Kapolres PALI, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira Pukul 13.30 Wib pekan lalu, adapun kejadian perkara lanjutnya, di Pinggir Jalan Umum Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

BACA JUGA  Pemdes Suka Maju Gelar Musdus Usulan RKPDes 2022, BPD Pertanyakan BUMDes Mangkrak

” Korban dari dugaan Tindak Pidana Pengancaman atau Perbuatan tidak Menyenangkan yakni DA (29) yang sama sama warga Talang Akar,” kata Kapolres PALI didamping Kasat Reskrim kepada wartawan pada Jumat (13/1/2023).

Kapolres PALI AKBP Efrannedy menjelaskan, Pada hari Sabtu tgl 07 Januari 2023, sekira pukul 13.30 Wib, saat itu kata Kapolres, korban ini akan memgambil atap seng yang terletak di samping kandang sapi milik terduga tersangka AS.

Kemudian lanjutnya, diduga tersangka AS menegur Korban DA, oleh karena korban tidak meminta izin kepada AS, dikarenakan Korban merasa tidak senang ditegur, maka terjadilah cekcok mulut antara Korban dengan AS.

” Lalu terduga tersangka AS merasa emosi, dan kemudian pulang kerumah mengambil 1 bilah parang, kemudian kembali menemui Korban, dan langsung mengancam korban dengan sebilah parang yang diayunkan ke arah badan korban dengan jarak 1/2 meter sebanyak 2 (dua) kali,” beber Kapolres.

BACA JUGA  Polres Banyuasin Terjunkan Tim Relawan Guna mendorong Percepatan Capaian Vaksin

Namun kata Kapolres, parang itu tidak mengenai badan korban, akibat kejadian tersebut Korban merasa nyawanya terancam dan ketakutan, sehingga melaporkan kejadian tsb ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres PALI, awal penangkapan terhadap terduga pelaku ini pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, menurutnya tersangka awalnya datang ke Mapolres Pali dengan keinginannya sendiri untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan Korban.

Dijelaskan Kapolres lagi, oleh karena penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam perkara tersebut, sehingga penyidik langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Terduga tersangka AS ini disangkakan dengan Pasal 335 ayat 1e KUHP,” Tegas Mantan Kapolres Mura ini.

BACA JUGA  Mulyadi Asoy Minta Pemda PALI Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Tuntaskan Persoalan Keracunan MBG

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian resort PALI, yakni 1 bilah senjata Tajam jenis parang, bergangang plastik warna hitam Bertulisan IQBAL, terbuat dari besi, sisi bawah tajam, atas tumpul, panjang 50 (lima puluh) centi meter.

Humas Polres Pali

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru