PALI, tintamerah.co – Tabir gelap yang menyelimuti dugaan kedzaliman, penjarahan tanah waris, hingga aroma korupsi bantuan pertanian di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mulai dibongkar paksa oleh pihak berwenang. Inspektorat Daerah Kabupaten PALI secara resmi menyatakan telah meluncurkan Audit Khusus atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Tempirai Periode 2019 s.d 2027.
Kepala Inspektorat PALI, Muhammad Anthoni, menegaskan bahwa lembaga pengawas internal pemerintah ini tidak akan tinggal diam melihat jeritan rakyat yang hak-haknya diduga dirampas secara semena-mena. Langkah berani Inspektorat ini menjadi babak baru yang krusial setelah rentetan investigasi mendalam yang terus disuarakan oleh tintamerah.co.
Mengurai Benang Kusut Kejahatan Birokrasi Desa
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik melalui laporan bertajuk “Skandal Cetak Sawah di Tempirai PALI: Lahan Warga Digusur Tanpa Permisi, Diduga Kuat Fiktif Ratusan Hektar”. Laporan tersebut membongkar bagaimana proyek yang seharusnya menyejahterakan petani justru berubah menjadi petaka bagi pemilik lahan sah.
Kondisi ini diperparah oleh arogansi kepemimpinan desa, sebagaimana diungkap dalam investigasi lanjutan, “Diduga Zolimi Hak Rakyat, Kades Tempirai Disomasi YKBHN: Skandal Penolakan SKT di Tengah Proyek Cetak Sawah Rakyat”. Muhammad Jonot selaku Kepala Desa dinilai sengaja menjegal hak administratif warganya demi memuluskan proyek korporasi.
Tak tahan terus ditindas, korban utama dalam lingkaran mafia tanah ini memilih jalur konfrontasi terbuka yang tertuang dalam rilis “Menggugat Diamnya Birokrasi: Perlawanan Hukum Suparin atas Tanah Waris di Tempirai”. Suparin secara tegas menuntut keadilan atas tanah leluhurnya yang diinjak-injak.
Gelombang pembersihan ini kian panas saat pihak kecamatan mulai cuci tangan. Melalui berita “Skandal Cetak Sawah Tempirai: Camat Penukal Utara Akhirnya Buka Suara, Lempar Bola Panas ke Polsek”, terlihat jelas adanya upaya saling lempar tanggung jawab di tingkat birokrasi, mengindikasikan kuatnya tekanan atau keterlibatan oknum tertentu.
Langkah hukum konkret akhirnya diambil oleh Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN), yang secara resmi dilaporkan dalam artikel “YKBHN Resmi Laporkan Kades Muhammad Jonot ke Polres PALI: Dugaan Zalimi Hak Rakyat Mencuak”.
Bukannya tunduk pada hukum, sang Kades justru menunjukkan arogansi luar biasa di depan media. Lewat laporan “Babak Baru Skandal Cetak Sawah Tempirai: Kades Muhammad Jonot Menantang: Silakan Lapor, Saya Tidak Takut!”, ia menantang balik seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Tantangan terbuka Kades ini memicu kemarahan publik dan mengetuk pintu legislatif, memunculkan gugatan moral melalui berita “Jeritan Rakyat Tempirai Melawan Kedzaliman: Akankah DPRD PALI Berani Seret Oknum Penjarah Tanah Waris Suparin?”.
Semua rentetan perlawanan ini bermuara pada satu kesimpulan ideologis yang tertuang dalam laporan penutup tintamerah.co, “Menggugat Cetak Sawah di Atas Air Mata: Mengapa Suparin Berhak Melawan”, sebuah manifestasi perlawanan rakyat kecil melawan keserakahan penguasa desa.
Inspektorat PALI Angkat Bicara: Kades Dikepung Audit Khusus!
Merespons laporan resmi dari YKBHN tertanggal 15 April 2026, Kepala Inspektorat PALI, Muhammad Anthoni, melalui tim auditornya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap surat nomor 011/YKBHN/TNG/IV/2026 terkait dugaan konflik kepentingan Kades Muhammad Jonot yang menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sdr. Suparin, sudah bergerak cepat.
“Inspektorat Daerah telah menerima surat dari YKBHN terkait permohonan pemeriksaan dan pemberian sanksi atas dugaan konflik kepentingan oleh Kades Tempirai Sdr. Muhammad Jonot. Terkait permintaan audit tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan Audit Khusus atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Tempirai Periode 2019 s.d 2027. Saat ini proses audit masih pada tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” tegas pihak Inspektorat PALI secara tertulis menjawab surat wawancara tintamerah.co, Rabu (29/4/2026).
Saat didesak mengenai validasi pelanggaran administrasi pemerintahan yang mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43, Inspektorat memastikan tidak akan ada kompromi.
“Inspektorat Daerah masih dalam proses audit dan pengumpulan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil audit akan dituangkan secara resmi dalam Laporan Hasil Audit (LHA) setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan,” lanjutnya tajam.
Terkait sanksi administratif berat yang membayangi nasib Muhammad Jonot berupa pencopotan atau sanksi lainnya sesuai Pasal 80 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Inspektorat berjanji akan bersikap tegak lurus pada aturan.
“Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan SAIPI (Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia) dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait rekomendasi hasil audit akan mengacu pada peraturan yang berlaku,” jelas Muhammad Anthoni melalui keterangannya.
Panggilan Resmi Berdarah-darah: Kades Tak Berkutik!
Sikap jumawa Kades Muhammad Jonot yang sempat sesumbar “tidak takut dilaporkan” seketika runtuh. Inspektorat PALI membongkar dokumen rahasia bahwa sang Kades telah dipanggil paksa untuk menghadap auditor guna mengklarifikasi keterlibatannya dalam penggusuran lahan Suparin demi kepentingan proyek perusahaan.
“Inspektorat Daerah telah menjadwalkan pemanggilan Kades Tempirai Sdr. Muhammad Jonot pada tanggal 28 April 2026 sesuai dengan surat Inspektur Daerah Nomor 700/244/B/ITKAB-PALI/IV/2026 tanggal 23 April 2026 perihal permintaan keterangan I,” ungkap pihak Inspektorat membeberkan bukti formal perlawanan negara terhadap oknum nakal.
Lebih lanjut, Inspektorat juga membidik adanya keterlibatan gerombolan aparat desa lainnya yang ikut menikmati aliran uang atau keuntungan dari proses ganti rugi lahan yang mencekik warga Tempirai. Seluruh indikasi kejahatan jabatan ini dipastikan masuk dalam kerangka besar Audit Khusus yang sedang berjalan.
Berlanjut ke Mafia Kelompok Tani: Saprodi dan Alsintan Dijarah?
Penderitaan rakyat Tempirai ternyata berlapis. Selain masalah penjarahan tanah, Inspektorat kini resmi membidik dugaan korupsi di sektor pertanian yang melibatkan Kelompok Tani “Tempirai Bersatu”. Ketua Kelompok Tani, Penting Haryanto, dilaporkan atas dugaan penyelewengan bantuan Sarana Produksi Padi (Saprodi) dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang bersumber dari uang negara.
“Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap Sdr Penting namun masih dibutuhkan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan,” tulis Inspektorat.
Tak main-main, untuk membongkar borok penyelewengan bantuan kementerian ini, Inspektorat PALI menjadwalkan pengepungan lapangan secara langsung.
“Rencana pengecekan fisik (audit lapangan) akan dilaksanakan minggu depan,” ancam Inspektorat demi memastikan apakah pupuk dan traktor bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan petani miskin atau justru digelapkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Mengenai program pengembangan sawah yang diduga kuat fiktif ratusan hektar sebagaimana laporan awal tintamerah.co, Inspektorat menyatakan sedang menyisir kejanggalan data lapangan. “Inspektorat Daerah masih dalam proses pengumpulan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melihat sinkronisasi data penerima dengan realita di lapangan,” tutupnya.
Kini, bola panas berada penuh di tangan Inspektorat PALI. Publik dan puluhan ribu mata masyarakat PALI menunggu keberanian Muhammad Anthoni untuk menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) ini langsung ke meja Bupati dan aparat penegak hukum. Siapapun yang bermain di atas penderitaan rakyat Tempirai, waktunya untuk membayar segera tiba!
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















