PALI | Tintamerah.co.id – PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menolak pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan melakukan survey batas wilayah perbatasan wilayah PALI dan Muba.
Kejadian itu terungkap saat Pjs. Kepala Desa Karang Tanding kecamatan Penukal Utara Arisman memberikan pernyataannya kepada Tintamerah.co.id, Selasa ( 04/11).
“Ini tidak bisa ditoleransi, terlepas apapun itu, seharusnya Inti Agro bersikap normatif menerima kunjungan pejabat PALI,” kata Arisman.
Menurut dia, penolakan itu sama saja pihak perusahaan sudah menjatuhkan marwah Pemkab PALI.
“Mereka tidak paham bahwa sejak Inti Agro beroperasi tahun 2012 operasional perusahaan menggunakan satu-satunya akses jalan desa kami,” pungkasnya.
Senada dengan Camat Penukal Utara Makagiansar membenarkan pihak perusahaan menolak kunjungan mereka.
“Untuk keterangan lebih lanjut konfirmasi saja Kabag Tapem PALI,” ujarnya.
Begitu juga dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PALI Drs. Alfian Herdi,. M.Si mengatakan sangat menyesalkan atas sikap pihak perusahaan yang menolak kunjungan kerja pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) PALI.
“Tidak boleh masuk saat kami akan mengecek batas wilayah PALI dengan Muba,” kata dia saat dihubngi Tintamerah.co.id, Minggu (07/11).
Menurut dia, saat itu yang menerima kunjungan kerja mereka kepala keamanan perkebunan perusahaan.
Alfian menjelaskan, atas kejadian itu pihak Pemkab PALI menindaklanjuti dengan rapat tambahan mengundang pihak PT IAM.
“Setelah ditindaklanjuti dengan rapat tambahan, orang PT itu datang dari Jakarta, setingkat manajer yang hadir, saya kurang paham karena itu kerjaan Rusdi Tapem,” pungkas dia.
Dia menuturkan, alasan perusahaan menolak kunjungan kerja mereka karena surat tembusan yang disampaikan Pemkab PALI tidak sampai ke pihak PT IAM.
Dia mengatakan PT IAM mengklaim tanpa ada pemberitahuan awal pejabat PALI tiba-tiba nyelonong masuk ke wilayahnya, namun saat difasilitasi oleh Polsek Penukal Utara pihak perusahaan tetap menolak.
“Bahasanya seolah-olah memang tidak dibolehkan orang lain sejengkal pun masuk ke wilayah dia,” ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan, tidak ada undang-undang yang mengatur perusahaan yang menolak kunjungan kerja pejabat pemerintah.
Menurut dia, ada tempat tertentu yang tidak diperbolehkan bagi siapapun masuk sembarangan, seperti markas perang, alat persenjataan, bom nuklir. Tetapi jika hanya sekedar mengecek perbatasan wialayah tidak ada alas an untuk menolak.
Ditambahkan dia, menurut analisa pihak perusahaan, BPN memetakan tanah ke wilayah kabupten Muba, tetapi Zakaria dan kawan-kawan mengklaim kepemilikan lahan mereka sudah ada sertifikat kepemilikan tanahnya dilokasi yang sudah dikuasi PT IAM, sementara PT IAM sudah mendapat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 209 hektar yang diklaim Zakaria dan kelompoknya lahan tersebut adalah miliknya.
Disisih lain, dia mengatakan bahwa PT IAM sudah merendahkan wibawah Pemkab PALI sementara akses keluar masuk operasional perusahaan melalui jalan yang dibangun Pemkab PALI.
Sementara itu saat dihubungi Tintamerah.co.id, PT IAM belum memberikan tanggapannya.
Laporan : Efran
Editor : Andre















