PALI | Tintamerah.co.id -, Selain melarang siapapun memasuki area lahan perkebunan tanpa ijin, PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diduga serobot lahan warga.
Hal tersebut diungkapkan Anto Irwanto warga Dusun I Desa Persiapan Marga Mulia kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (04/11).
“Secara keseluruhan lahan milik kami yang diserobot Inti Agro 209 hektar,” kata Anto kepada Tintamerah.co.id.
Menurut dia, dari kesuluruhan 209 hektar lahan tersebut 60 hektar lahan miliknya, 71 hektar lahan Zakaria, Fudin 45 hektar, Rahim 25 hektar, Tosa 8 hektar.
Lanjut dia, diantara lahan warga yang dirampas perusahaan terdapat 28 hektar lahan yang sudah memilki sertifikat tanah atas nama Zakaria.
Menurut dia, sejak pihak perusahaan beroperasi lahan sejumlah 209 hektar tersebut sudah menjadi perkebunan sawit PT IAM.
Dia menyebut, pihaknya pernah diminta Kepala Desa Danau Cala Lekat Gabah untuk berkoordinasi terkait kepemilikan lahannya yang akan digarap oleh pihak perusahaan.
“Anto kamu punya lahan disana, nanti siapapun yang punya tanah akan diganti rugi pihak perusahaan, itu kata Lekat Gabah,” ujar dia.
Namun setelah itu pihaknya merasa dipermainkan oleh Kepala Desa Danau Cala dan PT IAM.
Menurut dia, pihaknya pernah menanyakan kepada Kepala Desa Danau Cala bahwa lahan tersebut milik PT IAM, tetapi PT IAM menyatakan lahan tersebut hak Kepala Desa Cala.
Menanggapi hal tersebut pihaknya langsung protes dengan menutup akses jalan dilahannya namun setelah ditinggalkan portal jalan dilepas oleh pihak perusahaan.
Menurut dia, Zakaria pernah memasang portal jalan yang ditunggu selama satu bulan dilahan miliknya namun setelah ditinggal dua hari kembali portal jalan dilepas oleh pihak perusahaan.
Disisih lain, dia menuturkan, selain keberatan dengan PT IAM yang melarang warga untuk pergi mencari ikan sejak zaman nenek moyangnya, warga mengeluh jalan yang dilalui kendaraan perusahaan menjadi rusak.
Sementara itu saat dihubungi Tintamerah.co.id, Minggu (07/11), General Manager PT IAM Budi dan Humas Lapangan Juki Yadi belum memberikan tanggapannya.
Diketahui sebelumnya , dari informasi Tintamerah.co.id warga Desa Persiapan Marga Mulia kecamatan Penukal Utara kebupaten PALI tidak terima dengan keputusan PT IAM yang melarang warga yang mencari ikan dan melihat lahan milik warga yang berada diarea perkebunan perusahaan. Namun warga kesal mereka dilarang masuk di wilayah perusahaan, sementara sejak beroperasi PT IAM menggunakan jalan desa yang dibangun pemerintah kabupaten PALI. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses jalan untuk operasional kendaraan truk pengangkut buah sawit.
Laporan : Efran
Editor : Andre















