Pagar Alam | Tintamerah.co.id – Dalam rangka mencari bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar alam tahun anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp 1.447 975.000 (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah).
Tim Jaksa penyidik Negeri Kota Pagar alam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Palembang Sumsel.
Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri kota Pagar Alam nomor print -595/L.6.18 fd 1/07/2022 tanggal 20 Juli surat perintah penggeledahan dan penetapan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari kota Pagar Alam dan didampingi oleh tim pengamanan Kepolisian Resor kota besar (Polrestabes) Palembang.
Selanjutnya penyidik melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengendalian banjir di kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam dan penyitaan diajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan barang bukti.
(Tom)















