Tuntut Transparansi Program Cetak Sawah, LSM LIDIK PALI Layangkan Surat ke Dinas Pertanian

Senin, 9 Maret 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, saat menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Senin (9/3/2026).
(Dok/LIDIK PALI)

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, saat menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Senin (9/3/2026). (Dok/LIDIK PALI)

PALI | tintamerah.co -, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPC LIDIK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI. Langkah ini diambil untuk mengawal transparansi Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) tahun 2025 di wilayah Tempirai Raya.

Surat bernomor 01/DPC.LIDIK/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama di instansi tersebut.

Dasar Hukum dan Legal Standing

Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, langkah ini merujuk pada hasil notulen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD PALI pada 30 Juni 2025 lalu, yang menyatakan bahwa data peserta program seharusnya diumumkan secara terbuka melalui Gapoktan di setiap kantor desa di Tempirai Raya.

BACA JUGA  Timses Tagih "Surat Sakti" di Lumpur Tempirai: Ketika Janji Politik Bupati PALI Terbentur Jalan Rusak

“Kami memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Tempirai Raya. Transparansi adalah kunci agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak ada data yang ditutup-tutupi,” ujar Dedi kepada tintamerah.co, Senin (9/3/2026).

Data yang Diminta

Dalam lampiran surat tersebut, LSM LIDIK merinci empat wilayah Poktan (Kelompok Tani) di Tempirai Raya yang menjadi fokus investigasi, yakni:

NoPoktan Asal DesaNama KetuaLuas Lahan (Ha)Jumlah Anggota
1TempiraiPenting Haryanto248 Ha50 Orang
2Tempirai UtaraAnton Aprison, SH200 Ha116 Orang
3Tempirai TimurSuharto BA219 Ha50 Orang
4Tempirai SelatanOon Aprison159 Ha50 Orang

LSM LIDIK meminta Dinas Pertanian membuka data spesifik mencakup:

  1. Daftar nama anggota kelompok tani per desa.
  2. Site plant (peta lokasi) area program PCSR di masing-masing desa.
  3. Daftar serah terima bantuan berupa benih padi, pupuk, pestisida, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan).
BACA JUGA  Tim UKL 1 Polsek Penukal Abab Melaksanakan KRYD Razia Terpadu pada Sabtu Malam

Tenggat Waktu 10 Hari

LIDIK PALI mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 22 ayat (7) UU KIP, pihak Dinas Pertanian wajib memberikan jawaban resmi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan otoritas terkait, termasuk Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, DPP LIDIK di Bandung, serta DPW LIDIK Sumsel sebagai bentuk pengawasan berlapis.

“Jika dalam waktu yang ditentukan informasi ini tidak diberikan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur sengketa informasi yang berlaku,” tegas Sekretaris LIDIK PALI, Mulyadi, yang turut menandatangani surat tersebut.

Tintamerah.co berusaha meminta tanggapan soal surat permohonan DPC LIDIK tersebut di pesan whatsapp-nya, Senin (9/3/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi tersebut.

BACA JUGA  Beli Tanah Kaplingan di PT Kota Intan Legasi, Angsuran Perhari hanya 20 Ribu

 

Penulis: ej@ | Editor: Efran

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru