PALI | tintamerah.co -, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPC LIDIK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI. Langkah ini diambil untuk mengawal transparansi Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) tahun 2025 di wilayah Tempirai Raya.
Surat bernomor 01/DPC.LIDIK/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama di instansi tersebut.
Dasar Hukum dan Legal Standing
Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, langkah ini merujuk pada hasil notulen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD PALI pada 30 Juni 2025 lalu, yang menyatakan bahwa data peserta program seharusnya diumumkan secara terbuka melalui Gapoktan di setiap kantor desa di Tempirai Raya.
“Kami memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Tempirai Raya. Transparansi adalah kunci agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak ada data yang ditutup-tutupi,” ujar Dedi kepada tintamerah.co, Senin (9/3/2026).
Data yang Diminta
Dalam lampiran surat tersebut, LSM LIDIK merinci empat wilayah Poktan (Kelompok Tani) di Tempirai Raya yang menjadi fokus investigasi, yakni:
| No | Poktan Asal Desa | Nama Ketua | Luas Lahan (Ha) | Jumlah Anggota |
| 1 | Tempirai | Penting Haryanto | 248 Ha | 50 Orang |
| 2 | Tempirai Utara | Anton Aprison, SH | 200 Ha | 116 Orang |
| 3 | Tempirai Timur | Suharto BA | 219 Ha | 50 Orang |
| 4 | Tempirai Selatan | Oon Aprison | 159 Ha | 50 Orang |
LSM LIDIK meminta Dinas Pertanian membuka data spesifik mencakup:
- Daftar nama anggota kelompok tani per desa.
- Site plant (peta lokasi) area program PCSR di masing-masing desa.
- Daftar serah terima bantuan berupa benih padi, pupuk, pestisida, dan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan).
Tenggat Waktu 10 Hari
LIDIK PALI mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 22 ayat (7) UU KIP, pihak Dinas Pertanian wajib memberikan jawaban resmi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan otoritas terkait, termasuk Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, DPP LIDIK di Bandung, serta DPW LIDIK Sumsel sebagai bentuk pengawasan berlapis.
“Jika dalam waktu yang ditentukan informasi ini tidak diberikan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur sengketa informasi yang berlaku,” tegas Sekretaris LIDIK PALI, Mulyadi, yang turut menandatangani surat tersebut.
Tintamerah.co berusaha meminta tanggapan soal surat permohonan DPC LIDIK tersebut di pesan whatsapp-nya, Senin (9/3/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi tersebut.
Penulis: ej@ | Editor: Efran















