YKBHN RESMI LAPORKAN KADES MUHAMMAD JONOT KE POLRES PALI, DUGAAN ZALIMI HAK RAKYAT MENCUAK!

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Melapor: YKBHN melaporkan Kades Tempirai ke Polres PALI atas dugaan konflik kepentingan dalam pelayanan publik di tengah proyek cetak sawah rakyat. (Foto: Dok/pribadi)

Resmi Melapor: YKBHN melaporkan Kades Tempirai ke Polres PALI atas dugaan konflik kepentingan dalam pelayanan publik di tengah proyek cetak sawah rakyat. (Foto: Dok/pribadi)

PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap tata kelola pemerintahan di Desa Tempirai kini memasuki babak baru yang lebih panas. Tak lagi sekadar teguran lisan, Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pejabat Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, ke Kapolres PALI, Jumat (27/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari dugaan tindakan sewenang-wenang yang dianggap mencekik hak dasar warga di tengah hiruk-pikuk proyek strategis cetak sawah rakyat.

Perlawanan Terhadap “Tembok” Kekuasaan Desa

Langkah hukum ini dipicu oleh sikap bebal pihak desa yang tak kunjung menerbitkan Surat Ketetapan Tanah (SKT) milik Suparin, seorang warga yang kini harus berhadapan dengan tembok birokrasi yang kaku. Melalui surat nomor 008/YKBHN/TNG/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, Tim Kuasa Hukum dari YKBHN yang dipimpin oleh Dr. Subiyanto dan Sudiyanto, resmi meminta perlindungan hukum dan mendesak pembuatan Laporan Polisi (LP) terhadap sang Kades.

BACA JUGA  Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Di Desa Lubuk Tampui

“Negara menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun, di Desa Tempirai, amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1) ini seolah hanya menjadi pajangan kertas belaka,” tegas Dr. Subiyanto dalam keterangannya.

Bau Amis Konflik Kepentingan

YKBHN membidik Muhammad Jonot dengan pasal berlapis. Sang Kades diduga kuat melanggar Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau tindakan.

Dugaan semakin menguat karena penolakan penerbitan SKT ini disinyalir berhubungan erat dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek cetak sawah. “Pejabat pemerintah dilarang bertindak diskriminatif. Jika ada hubungan dengan pihak yang terlibat, itu adalah pelanggaran berat terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” tambah pihak YKBHN.

BACA JUGA  Polsek Talang Ubi Melaksanakan Kegiatan KRYD Razia Terpadu

Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Menanti

Sebelum laporan ini mendarat di meja Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, YKBHN sebenarnya telah melayangkan Somasi (Teguran) pada 9 Maret 2026. Namun, hingga tenggat waktu 26 Maret 2026 berakhir, Muhammad Jonot bergeming. Ia tetap enggan merevisi surat penolakan nomor 140/38/DT/II/2026 dan tak kunjung menerbitkan hak yang diminta klien kami.

Tanggapan Kades: “Sesuai Prosedur?”

Dikutip dari laporan Tinta Merah, Muhammad Jonot sebelumnya mencoba menepis tudingan “zhalim” tersebut. Ia mengklaim bahwa langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat desa dan koordinasi dengan instansi terkait. Namun, pembelaan tersebut dianggap angin lalu oleh YKBHN yang menilai alasan desa tidak berdasar hukum dan justru merugikan masyarakat secara materiil maupun non-materiil.

BACA JUGA  Oknum Panitia Pelantikan Anggota BPD Desa di Kecamatan Tanah Abang, Disebut Minta Setoran 2,5 Juta

Tak Main-main: Tembusan Sampai ke Kapolri

Keseriusan YKBHN dalam mengawal kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Surat laporan perlindungan hukum ini tidak hanya dikirimkan ke tingkat lokal, tetapi juga ditembuskan ke petinggi Polri di Jakarta:

  1. Kapolri (via Bapak Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H. – Penasehat Kapolri).
  2. Kapolda Sumatera Selatan.
  3. Klien Sdr. Suparin.
  4. Arsip.

Kini, bola panas ada di tangan Polres PALI. Akankah keadilan bagi Suparin tegak berdiri, ataukah praktik dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa akan terus melenggang tanpa tersentuh hukum? Publik menanti keberanian aparat untuk membongkar skandal di balik tanah Desa Tempirai.

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

 

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru