3 Mei, Ketua IWO PALI Ingatkan Eforia Idul Fitri jangan Lupakan Hari Kemerdekaan Pers

Selasa, 3 Mei 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IWO PALI, Efran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (03/05/2022).
Sumber Foto: Tim IWO PALI

Foto: Ketua IWO PALI, Efran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (03/05/2022). Sumber Foto: Tim IWO PALI

Presiden Amerika Serikat (AS) Thomas Jefferson. Presiden ke-3 AS (1801 – 1809) mengucapkan, “Jika saya harus memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, maka saya tidak akan berpikir panjang untuk memilih yang terakhir.”

PALI | Tintamerah.co.id -, Tanggal 3 Mei 2022 jatuh pada hari Selasa. Tanggal 3 Mei diperingati sebagai hari kebebasan pers internasional yang bertepatan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah umat muslim seluruh dunia.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Efran mengatakan hari kebebasan pers se-dunia pada tahun 2022 ini lebih bermakna dan berkesan.

“Ya karena tahun ini jatuh berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri,” kata Efran kepada Tintamerah.co.id di ruang kerjanya, Selasa (03/05).

Menurut Efran, walaupun hari  ini tidak ada seremonial tetapi dia mengingatkan kepada seluruh insan pers dan media di PALI bahwa hari kebebasan pers harus tetap digaungkan.

Selain itu, kata Efran, eforia perayaan Hari Raya Idul Fitri jangan sampai melupakan hari besar para wartawan. Untuk itu, Efran mengajak seluruh rekan se – profesi untuk memperingati hari kebebasan pers pasca lebaran.

Kendati demikian, Efran menegaskan bahwa kebebasan pers atau kemerdekaan pers sendiri adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 sendiri menyebabkan terjadinya perubahan istilah dari pers yang bebas dan bertanggungjawab menjadi kemerdekaan pers.

Kebebasan pers di Indonesia pasca reformasi menjelma menjadi kemerdekaan pers. Sejak saat itu masyarakat pers di Indonesia lebih sering menggunakan istilah “kemerdekaan pers.”

BACA JUGA  YKBHN RESMI LAPORKAN KADES MUHAMMAD JONOT KE POLRES PALI, DUGAAN ZALIMI HAK RAKYAT MENCUAK!

Efran menuturkan pembuatan UU ini menjelaskan pers sebagai kedaulatan rakyat yang mewakili rakyat dan berada disisi rakyat untuk membuat berita tanpa batas dan tidak bisa diintervensi.

“Sehingga biarkan pers mendudukan berita karena disana ada rambu-rambu, UU, dan kode etik. Semakin teguh menaati semakin bermartabat dan publik semakin percaya,” jelas Efran.

Dalam momentum ini, Efran teringat dengan sebuah tulisan seorang penyair Omi Intan Naomi dalam buku berjudul”Anjing Penjaga Pers di Rumah Orde Baru”.

Efran sependapat dengan penyair tersebut menyebut bahwa “Pers adalah Watchdog“, anjing penjaga, sebutan orang amerika. Tugasnya mengawasi ligkungan, dan ‘menggonggong’ tiap kali mengendus kesalahan. Sebagai tukang jaga yang mempunyai ketajaman penglihatan, pendengaran dan naluri akan bahaya bagi lingkungannya.

Diungkapkan Efran, bahwa dalam penerapan kebebasan pers kerap menimbulkan terjadinya gesekan antara pers dan subjek berita. Pada tahun 2020 silam, dia bersama dua rekannya dilaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, A. Ghani Akhmad, SH., M.Si melalui Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), Abul Rustoni ke Polres PALI dan ditetapkan menjadi ‘tersangka’ karena menulis berita korupsi dana desa.

“Alhamdulillah setelah menjalani proses panjang penyidikan, perkara itu sudah diterbitkan SP3 Polres PALI. Karena tudingan yang disangkahkan kepada kami tidak cukup bukti moril maupun materil,” ujar Efran.

Menurut Efran, didalam negara yang tidak memiliki kemerdekaan pers, tidak akan ada demokrasi atau hanya demokrasi semu. Dalam tatanan yang tidak demokratis, tidak akan ada kebebasan pers. Pers atau media akan berfungsi sebagai sarana kepentingan kekuasaan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi sarana kepentingan publik.

BACA JUGA  Sebanyak 31 Polisi Cilik Memberikan Penampilan dan Aksi Mereka Sebelum mengikuti lomba Pocil Tingkat Provinsi Se-Sumsel

Yang lebih parahnya, kata Efran, Pers hadir sebagai alat kekuasaan, pers adalah alat propaganda kekuasaan, bukan media publik.

Tak hanya itu, ujar Efran, dalam pemerintahan yang otoriter adanya kontrol yang ketat terhadap warga negaranya. Karakter utama pemerintahan otoriter adalah, kemampuannya mempertahankan kekuasaan melalui penindasan menggunakan kekuatan polisi dan militer.

Dalam kesempatan itu, Efran menyampaikan pesan bahwa laporan terhadap dirinya, harusnya menyita perhatian masyarakat pers khususnya di PALI. Kedepan adalah bagaimana membuat kemerdekaan pers di kabupaten PALI ini tetap terjaga dengan baik.

Efran menegaskan, kemerdekaan pers dan kebebasan pers harus tetap dijaga dan dirawat, karena pers adalah bagian penting demokrasi yang disebut pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Ketika eksekutif, yudikatif dan legislatif bermasalah, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi yang bekerja,” tutupnya Efran.

Untuk itu, Efran menghimbau menjadi wartawan harus punya keberanian, dengan kemerdekaan pers dan kebebasan pers, maka pers akan mampu menyampaikan kritik-kritiknya dengan tepat dan kritis. Pers memberikan peringatan-peringatan sebagai early warning system.

Kendati demikian, Efran menegaskan, profesi wartawan bukan untuk menakuti-nakuti. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers dan perlindungan wartawan adalah milik wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang mengaku-aku sebagai wartawan tetapi kerap menyalahgunakan profesinya, seperti melakukan pemerasan yang tak lebih sebagai pelacur profesi.

Seperti dikutip dari laman news.detik.com, Rabu, 1 September 2021, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia naik tipis menjadi 76,02 pada 2021.

BACA JUGA  Polsek Penukal Utara Lakukan Giat Jum'at Curhat Di Desa Prabumenang

Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 adalah 76,02, naik dibanding 2020 sebesar 75,27. Ada beberapa indikator dalam penilaian skor survei kemerdekaan yang juga terbagi dalam subkategori, yaitu lingkungan fisik dan politik angkanya adalah 77,10, lingkungan ekonomi nilainya 74,89, dan lingkungan hukum 74,87.

“Hasil survei dari indeks Kemerdekaan Pers ini, tahun ini, tahun 2021, Indeks Kemerdekaan Pers itu ada di angka 76,02. Ini masuk pada kategori cukup bebas,” kata Ratih.

Adapun dari total IKP tersebut daerah yang paling tinggi mendapatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers 2021 adalah Kepulauan Riau dengan angka 83,30. Kemudian dilanjutkan Jawa Barat skornya 82,66, Kalimantan Timur 82,27, Sulawesi Tengah skornya 81,78. Sementara itu, tren peringkat IKP berdasarkan daerah yang terendah salah satunya adalah Maluku Utara dengan nilai 68,32, sementara DKI Jakarta mendapat skor 75,38.

“Lima besar teratas itu ada Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah Kalimantan Selatan, Sumatera Barat. Lima urutan terakhir itu ada Banten, Gorontalo, Papua Barat, Papua, dan Maluku Utara,” kata Ratih.

Sementara Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya menempati peringkat 13, tahun 2021 naik menjadi peringkat 8. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 Provinsi Sumatera Selatan berada dalam kategori “Cukup Bebas” dengan nilai 81,03. Nilai tersebut diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (82,69), Kondisi Lingkungan Ekonomi (80,09), dan Kondisi Lingkungan Hukum (78,56). Nilainya meningkat 1,88 poin dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 79,15.

Laporan : Tim IWO PALI

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru