706 Warga Binaan Masyarakat Lapas Kelas II B Sekayu Diajukan Mendapat Remisi Lebaran

Jumat, 7 Mei 2021 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA|Tintamerah.co.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu mengusulkan lebih dari separuh warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah , yang diperkirakan jatuh pada tanggal 13-Mei-2021 nanti. Remisi tersebut sudah diajukan ke pusat.

Pengajuan remisi tersebut sudah sesuai berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny Hermawan , A.Md.IP., S.Sos menyampaikan, sebanyak 1196 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas Kelas ll B Sekayu ini. Yang diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 706 orang.

BACA JUGA  PT Muba Link Launching Program Ranggonang Food, Bayar Parkir 1 Rupiah Pakai E - Money dan Ranggonang Cafe

“Sebanyak 706 warga binaan yang diajukan mendapat remisi umum dengan rincian remisi 15 Hari ada 276 orang, remisi 1 bulan ada 387 orang, remisi 1 bulan 15 Hari ada 38 orang, dan remisi 2 bulan ada 5 orang, total keseluruhan 706 orang warga binaan yang akan diajukan mendapat remisi khusus

Lebih lanjut, Jhonny mengatakan semua bentuk pengusulan remisi di Sekayu ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

“Diharapkan pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas, dengan ini dapat dikurangi,” ucapnya.

Selain itu, remisi menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP dalam berbenah diri agar kembali ke jalan yang benar.

Namun untuk mendapatkan remisi khusus harus memenuhi syarat

BACA JUGA  Plt Bupati Respon Positif Pelaksanaan Rakerda SMSI Sumsel di Muba

a. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:

1.tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;

  1. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
    b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (Dedy)

Berita Terkait

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu
SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Gerebek Kontrakan di Sungai Lilin, Satresnarkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar dan Sita 24 Paket Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Berita Terbaru