MUBA | tintamerah.co -, Pesan tegas dikirimkan aparat penegak hukum bagi para pelaku penambangan liar di Sumatera Selatan: Tidak ada ruang untuk ilegalitas.
Dalam operasi besar-besaran yang digelar Senin (13/04/2026), personel gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Brimob, TNI, hingga Pomdam II/Sriwijaya merangsek masuk ke wilayah Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hasilnya, puluhan titik aktivitas Ilegal Drilling dan Ilegal Mining rata dengan tanah.
Batas Kesabaran Habis: Alat Berat Diterjunkan
Langkah represif ini diambil setelah upaya persuasif dan imbauan humanis agar pelaku melakukan pembongkaran mandiri diabaikan. Tanpa kompromi, aparat menerjunkan alat berat untuk menghancurkan infrastruktur tambang liar tersebut.
“Operasi ini adalah bukti konsistensi penegakan hukum. Sebanyak 31 sumur minyak ilegal ditutup paksa dan 14 pondok tempat persembunyian pelaku diratakan,” tulis laporan resmi yang diterima tintamerah.co, Rabu (15/4/2026).
Sorotan Tajam: Cegah Oknum ‘Backing’
Ada yang menarik dalam operasi kali ini. Kehadiran Pomdam II/Sriwijaya dan Subdenpom Persiapan Sekayu di garda depan bukan tanpa alasan. Keterlibatan polisi militer ini bertujuan untuk menyisir dan memastikan tidak ada oknum TNI yang menjadi “payung” atau pelindung di balik bisnis haram tersebut.
Sebanyak 58 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan seluruh aktivitas pengeboran minyak ilegal benar-benar mati total. Sinergi lintas instansi ini menunjukkan bahwa negara tidak akan kalah oleh mafia tambang.
Poin Utama Operasi Penertiban:
- Lokasi: Kec. Bayung Lencir dan Kec. Keluang, Kab. Musi Banyuasin.
- Kekuatan: 58 Personel Gabungan (Polri, TNI, Brimob, Pomdam, & Pihak Perusahaan).
- Hasil: 31 Sumur Minyak Ilegal ditutup, 14 Pondok dihancurkan.
- Metode: Penindakan tegas menggunakan alat berat pasca-masa imbauan berakhir.
Komitmen Hijau dan Penegakan Hukum Berkelanjutan
Penertiban ini bukan sekadar aksi sesaat, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menyelamatkan sektor energi nasional dan menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan yang selama ini rusak akibat praktik serampangan para penambang liar.
Penutupan sumur-sumur ini diharapkan menjadi titik balik bagi supremasi hukum di Bumi Sriwijaya. Aparat menegaskan bahwa pengeboran minyak tanpa izin adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
Negara hadir, hukum tegak, dan aktivitas ilegal harus dihentikan secara permanen!
Laporan: yulie | Editor: efran















