Kesalahfahaman Antara Efran, M.Susanto dan RK Berakhir Damai

Rabu, 14 September 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Kesalahpahaman Pewarta Online dan juga Ketua dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Efran dan M.Susanto dengan RK (35) warga Setia Jaya dalam menjalankan tugasnya selaku jurnalis di Kabupaten Pali berhasil menemukan jalan perdamaian setelah di mediasi oleh Pihak Polres Pali melalui Tim Unit I Reskrim Polsek Talang Ubi, Pali.

Acara mediasi yang digelar di Mapolsek itu berlangsung pada hari Senin (12/09/22) sekitar pukul 10.15 WIB, yang dihadiri oleh Katim Unit I Reskrim Polsek Pali Bripka Rino Winarno dan para anggotanya, Ketua IWO Efran, RK pihak Terlapor dan rekan-rekan jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Pali.

“Alhamdulillah kesalahfahaman yang terjadi diantara kami (Efran dan Susanto) dengan saudara RK, saat kami menjalankan tugas selaku jurnalis menemukan kesepakatan dengan hasil perdamaian,” buka Efran saat wawancara di halaman Mapolsek Talang Ubi.

BACA JUGA  "Mumpung Saksi Tua Masih Hidup," H. Husni Thamrin Desak Penyelesaian Segera Polemik Tapal Batas di PALI, Sentil Polemik Desa Tempirai Selatan hingga Batas Kabupaten

Untuk diketahui bersama, kesalahfahaman ini terjadi pada Rabu (15 Juni 2022) yang lalu, berawal saat Efran diajak oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumsel dan Ketua Gapoktan Desa Pengabuan untuk meliput langsung ke lokasi di Desa Talang Akar meninjau onderdil alat pertanian yang banyak hilang.

Lalu datang saudara RK tidak menerima kehadiran para awak media untuk meliput kegiatan itu, dalam keadaan emosi dan mengancam akan memukul Susanto selaku cameraman.

Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh saudara RK, Ketua IWO PALI melaporkan RK ke Polsek Talang Ubi dengan Laporan Kepolisian STPL/71/VI/2022/SPKT/Res PALI/Polsel Talang Ubi, tanggal 24 Juni 2022 dan sebagai saksinya adalah Susanto.

BACA JUGA  Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Jujur saja, saya tidak ada niat sama sekali untuk memenjarakan saudara RK, namun saya ingin masyarakat luas tahu dan mengerti tentang tugas dari Jurnalis, bahwa dalam menjalankan tugasnya, siapapun yang menghalang-halangi wartawan dan menjalankan tugas liputannya dapat dijerat oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, apalagi disertai dengan ancaman, intimidasi dan kekerasan,” ujar Ketua IWO Pali ini.

Selanjutnya RK secara langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada Efran dan seluruh jurnalis yang bertugas di Pali.

“Saya memohon maaf kepada saudara Efran dan Susanto serta kepada seluruh jurnalis,atas telah terjadinya kesalahan fahaman ini,” kata RK dihadapan para anggota Polsek Pali dan seluruh awak media yang hadir.

BACA JUGA  Nasi Uduk depan DPRD Kota Prabumulih Menjadi Idola Masyarakat

Ucapan Terima kasih juga disampaikan Taufik salah seorang warga Talang Akar kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil memediasi kesalahfahaman ini.

“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Kepolisian dan juga kedua belah pihak,yang telah berhasil memediasi kesalahfahaman ini dengan perdamaian, semoga kedepannya kita semua bisa memetik hikmah positif dari kejadian ini, sehingga lebih terjalin tali silaturahmi penuh rasa kekeluargaan,” tutupnya.
(Sendy)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru