BPSILHK Palembang Ajak Masyarakat Lindungi dan Kelola KHDTK dengan Serius

Senin, 28 November 2022 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, beserta Tim mengelar sosialisasi pengelolaan KHDTK Benakat di ruang rapat kantor Bupati PALI, Senin (28/11/2022). Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati PALI beserta jajarannya, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan dari BPTH Wilayah I, Kepala KPH Wilayah XII Benakat, Koramil 404-03 Talang Ubi, Camat Talang Ubi dan Kepala Desa Benakat Minyak dan Sungan Baung, dan masyarakat sekitar KHDTK Benakat.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membangun strategi kolaboratif yang bertujuan mengurangi konflik sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan KHDTK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga untuk menyamakan persepsi para Pihak dalam pengelolaan bersama masyarakat di KHDTK Benakat, sehingga pengelolaan kawasan yang lestari serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan dapat terwujud sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan hutan kolaboratif.

BACA JUGA  Bappeda Kota Pagaralam Berhasil Masuk 10 Besar Perencanaan Pembangunan Nasional

Kepala BPSILHK Palembang, Bayu Subekti, menegaskan konsep pengelolaan bersama ini bukan dalam artian “membagi-bagi lahan” tapi justru untuk memulihkan kawasan hutan. “Konsep pengelolaan bersama yang kami sampaikan ini merupakan win-win solution baik bagi KHDTK Benakat maupun masyarakat,” ujar Bayu Subekti.

Ditambahkannya, pengelolaan bersama ini akan mengusung konsep agroforestri , baik dalam bentuk agrosilvikutur, silvopastur, maupun agrosilvopastur. Tanaman yang diperbolehkan merupakan tanaman pertanian yang dicampur dengan tanaman kehutanan, sedangkan tanaman sawit dan karet tidak diperbolehkan untuk ditanam di KHDTK. Selain itu, masyarakat (petani) harus tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dan KTH ini harus tergabung dalam GAPOKTANHUT. Setiap 1 KK hanya diperbolehkan untuk mengelola 2 hektar lahan yang digarap sendiri, dan dilarang untuk diperjualbelikan/dipindahtangankan/disewakan ke orang lain.

Pemerintah Daerah Kabupaten PALI yang diwakili oleh Wakil Bupati Kab. PALI, Soemarjono, mengatakan bahwa Pemda PALI mendukung upaya BPSILHK Palembang dalam menjaga keutuhan kawasan di KHDTK Benakat ini. Soemarjono meminta agar BPSILHK Palembang terus hadir dalam pengelolaan KHDTK Benakat agar penguasaan lahan secara illegal di KHTDK ini tidak semakin meluas. Soemarjono juga memerintahkan aparat pemerintahan desa untuk ikut andil dalam upaya pemulihan kawasan ini, salah satunya dengan memastikan status kependudukan masyarakat yang berada di areal KHDTK tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Berikan Pembekalan Siswa Diktukba Polri Gelombang II T.A. 2023

Setelah acara sosialisasi pengelolaan KHDTK, peserta rapat diajak untuk melakukan pencabutan sawit di areal KHDTK Benakat dan ditanam kembali dengan penanaman bibit Shorea Belangeran. Pencabutan sawit secara simbolis ini dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten PALI, KPH Wilayah XII Benakat, anggota Koramil 404-03, kru media, serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemulihan kawasan KHDTK Benakat.

Letak geografis dan administratif KHDTK Benakat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat membuat kawasan tersebut rentan terhadap konflik tenurial. Maraknya penguasaan lahan secara tidak sah oleh masyarakat, baik dari desa sekitar maupun pendatang membuat keutuhan kawasan ini menjadi terancam, selain adanya gangguan lain berupa penebangan tanpa izin(ilegal logging) dan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 111/Menhut-II/2004,pengelolaan KHDTK Benakat diberikan kepada BPSILHK Palembang yang dulunya Balai Litbang LHK Palembang. KHDTK Benakat terletak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim seluas 3.724,80 hektar.Pengelolaan KHDTK Bersama masyarakat diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan KawasanHutan Pasal 448 ayat (3) dan Pasal 445 ayat (3) huruf g.
(Sendi)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru